Beranda / Berita / Aceh / Penuhi Hak Sipil Anak, Kadisdukcapil Sebut Ada Empat Jenis Akta Kelahiran

Penuhi Hak Sipil Anak, Kadisdukcapil Sebut Ada Empat Jenis Akta Kelahiran

Selasa, 25 Juli 2023 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M.Si. [Foto: Diskominfotik Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh Dra. Emila Sovayana, M. Si menyebutkan dalam upaya memenuhi hak sipil anak ada empat jenis akta kelahiran.

“Berdasarkan amanat Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, diatur bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yang dituangkan dalam akta kelahiran. Oleh karena itu, bagaimanapun keadaan anak, anak berhak mendapatkan akta kelahiran,” kata Emila.

Ia menjelaskan ada 4 jenis akta kelahiran yakni akta lahir anak ayah dan ibu, akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa, akta kelahiran anak seorang ibu, dan akta kelahiran anak yang ditemukan.

“Akta kelahiran anak ayah dan ibu, itulah akta kelahiran anak yang perkawinan orangtuanya sah atau tercatat dan memiliki buku nikah atau akta perkawinan. Akta kelahiran anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Emila.

Kemudian, kata Emila ada lagi akta kelahiran anak seorang ibu yaitu anak yang tidak diketahui ayahnya dan tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan.

“Pasal 48 ayat (1) Permendagri 108/2019 menegaskan bahwa dalam hal pencatatan kelahiran tidak dapat memenuhi persyaratan berupa buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah dan status hubungan dalam keluarga pada kartu keluarga tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, maka dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu,” kata Emila.

Lalu, anak yang ditemukan juga berhak atas akta kelahiran, meskipun tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya.

“Untuk kondisi seperti ini harus ada BAP Kepolisian dan surat keterangan dari Dinas Sosial,” pungkas Emila.

Emila berharap, mudah-mudahan semua anak di Kota Banda Aceh mendapatkan akta kelahiran sehingga mudah mendapatkan akses layanan publik. [DKB]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda