Beranda / Berita / Aceh / Penting Membayar Zakat, Prof Yusni: Sebagai Modal Menjaga Silaturahim

Penting Membayar Zakat, Prof Yusni: Sebagai Modal Menjaga Silaturahim

Kamis, 28 April 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Yusni Sabi, Ph.D. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hari Raya Idul Fitri sudah ada didepan mata yang tinggal menunggu hari. Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Yusni Sabi, Ph.D mengatakan, yang sangat penting ketika di Idul Fitri itu adalah silaturahmi.

“Idul Fitri kembali kepada Fitrah kita, Fitrah inikan saling bersambung yang merupakan satu sumber dari Allah SWT,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Kamis (28/4/2022).
 

Oleh karena itu, untuk bisa terjalinnya silaturahim ini, maka sebagai modal untuk itu, amalan Ubudiyah, amalan Puasa, amalan Zakat, kata Prof Yusni, harus dituntaskan dengan sebaik-baiknya.

“Namun tidak hanya zakat fitrah saja, tapi juga zakat mal harus ditunaikan pada bulan Ramadhan atau di hari Raya Idul Fitri,” sebutnya.

Menurutnya, zakat apapun itu jangan dianggap sebagai urusan pribadi semata. Namun, wajib ditagih kepada kita oleh penguasa atau yang berwenang dan tidak bisa ditahan-tahan.

“Jadi zakat itu harus terkonsentrasi penempatannya, sehingga terjadi pembagian yang lebih merata, lebih luas,” jelasnya. 

“Juga saat ini banyak yang menganggap zakat itu adalah zakat yang biasa saja atau sedekah pada umumnya, padahal tidak seperti itu, karena yang berhak menerima zakat itu adalah fakir miskin,” ujarnya.

Menurut Prof Yusni, zakat ini akan sangat bermakna jika kumpulannya itu sudah banyak. “Jadi bukan kumpulan dari satu orang, jadi perintah dalam Al-Quran ‘Ambillah dari harta mereka zakat untuk mensucikan harta mereka dan membersihkan hati jiwa yang memberikan zakat’, inilah yang dia sebagai modal menjaga dan terbinanya silaturahim,” jelasnya.

Prof Yusni menegaskan bahwa zakat itu tidak pernah habis waktunya. “Zakat itu ditunaikan diwaktukan kita mendapatkan (Harta/Gaji/Hasil Panen), contohnya, ketika sudah panen padi, maka setelah panen langsung bayar zakat,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda