kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penjelasan KIP Sabang untuk PKS

Penjelasan KIP Sabang untuk PKS

Jum`at, 17 Agustus 2018 22:34 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisioner KIP Kota Sabang, Akmal Said meminta Pengurus PKS Sabang untuk kembali membaca UUPA yang di adopsi KPU RI.

" KPU RI memberi surat penjelasan bahwa KPU mengakomodasi rangkap keanggotaan partai politik di Aceh, baik partai lokal dan nasional atau sebaliknya," sebut Akmal Said menanggapi keberatan PKS Sabang dan laporan PKS Sabang ke DKPP. Jumat 17 Agustus 2018.

"Silakan saja dilaporkan, sebab KIP Sabang juga menjalankan aturan," sebut Akmal Said

KIP Sabang menurut Akmal Said memahami kondisi pertikaian antar kader PKS di Pulau Weh itu, "tapi ingat jangan bawa KIP Sabang kedalam ranah pertikaian antara sesama kader PKS, sebab KIP Sabang menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh KPU RI." ungkap Akmal Said.

Menurut Akmal Said, jika PKS hanya membaca PKPU yang berlaku nasional saja, sudah pasti tidak ketemu,  sama seperti tes baca Al-Qur'an, karena Itu kekhususan yang dimiliki oleh Provinsi Aceh dan tidak ada di PKPU. (j)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda