kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penjelasan Jubir KPK soal Rencana Pemeriksaan 3 Pimpinan DPRA

Penjelasan Jubir KPK soal Rencana Pemeriksaan 3 Pimpinan DPRA

Jum`at, 22 Oktober 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Juru Bicara KPK, Ali Fikri [Foto: merdeka.com/Dwi Narwoko]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait beredar informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019 hingga 2021. 

Menanggapi hal itu, Dialeksis.com mengonfirmasi langsung dengan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, rencana pemeriksaan itu dilakukan untuk permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan oleh KPK.

"Karena masih tahap proses penyelidikan maka saat ini kami belum bisa sampaikan lebih jauh mengenai detail materinya," jelasnya kepada Dialeksis via WhatsApp, Jumat (22/10/2021).

Untuk itu, lanjutnya, berkaitan dengan perkembangan seluruh kegiatan KPK yang dimaksud akan disampaikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang Dialeksis.com terima, tiga pimpinan DPRA yang dipanggil yakni, Wakil Ketua Satu, Dalimi, Wakil Ketua Dua, Hendra Budian, dan Wakil Ketua III, Safaruddin. Hendra Budian dan Dailami akan diperiksa tim penyidik KPK pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB di Kantor BPKP Aceh.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda