kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pengurus Kadin Aceh Pecat Firmandez dari Ketua Umum

Pengurus Kadin Aceh Pecat Firmandez dari Ketua Umum

Senin, 29 Oktober 2018 00:24 WIB

Font: Ukuran: - +


Pengurus Kadin Aceh Pecat Firmandez dari Ketua Umum

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Muhammad Mada, Muhammad Iqbal dkk, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemecatan/Pemberhentian Ketua Kadin Aceh Firmandez.

Dalam surat berkop Kadin Aceh dengan nomor: Skep/Ist/Kdn Aceh/X/2018 yang dikeluarkan pada Jumat (26/10) itu disebutkan beberapa pertimbangan terkait pemecatan Firmandez, di antaranya karena dinilai bertindak otoriter atau tidak pernah melakukan musyawarah atau membawa dalam rapat dewan pengurus.

Selain itu, Firmandez dinilai membayar gaji/honorarium karyawan dan karyawati di luar ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kemudian, ia juga dianggap menyalahgunakan fungsi Gedung Kantor Kadin Aceh untuk hal-hal yang tidak sesuai ketentuannya.

Karena itu, Dewan Pengurus Kadin Aceh memutuskan untuk memberhentikan atau melakukan pemecatan terhadap Firmandez dari jabatan Ketua Umum Kadin Aceh sisa Masa Bakti 2013-2018 dan tidak punya hak dan kewenangan apapun lagi bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum/Pengurus Kadin Aceh.

SK tersebut ditandatangani oleh lima pengurus Kadin Aceh, yaitu Muhammad Mada, Muhammad Iqbal, T Jailani Yacob, Rahmad Rasyid, dan Indra Azmi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda