kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pengisian Wagub Aceh Hampir Tidak Cukup Waktu Lagi

Pengisian Wagub Aceh Hampir Tidak Cukup Waktu Lagi

Sabtu, 08 Mei 2021 23:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASYRAF

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sudah lebih dari enam bulan pembahasan calon wakil gubernur (cawagub) Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 hingga kini belum menunjukan hasil. Bahkan dalam perkembangan terakhir, hampir tak terdengar lagi suara pembahasan figur atau sosok yang diusulkan sebagai cawagub di tingkat partai pengusung.

Praktisi Hukum di Aceh,Imran Mahfudi, menyatakan bahwa mengingat sisa jabatan Gubernur Aceh yang lebih kurang sekitar 14 bulan lagi, pembahasan posisi wagub menurutnya sudah tidak relevan lagi dilakukan. Mengingat proses kearah itu memerlukan waktu yang tidak sedikit.

“Dengan sisa masa jabatan sekitar 14 bulan, sudah tidak cukup lagi waktu bagi partai pengusung untuk menentukan dua nama yang akan diusulkan ke DPRA melalui gubernur. Belum lagi pemilihan di DPRA yang juga butuh proses dan waktu” ujar Imran kepada DIALEKSIS.COM, Sabtu (8/5/2021).

Ketika ditanyakan  seberapa jauh urgensi bagi Aceh dalam soal pengisian kekosongan Wagub, menurutnya pada dasarnya pengisian tersebut penting untuk diisi. Namun semua itu kembali kepada political will dari Gubernur Definitif. Gubernur harus lebih aktif dalam mendorong partai pengusung memutuskan dua nama.

“saya kira semua pihak sepakat bahwa wakil gubernur penting untuk diisi, apalagi dengan banyaknya persoalan dalam pengelolaan pemerintahan aceh. tapi yang jadi soal, sudah dua tahun lebih proses pengisian jabatan wagub jalan ditempat. Saya enggak tau persis apa kendala. Namun jika kita lihat pengalaman pengisian jabatan wakil bupati di bener meriah, sikap bupati akan sangat menentukan proses pengisian wakil, bahkan sampai dua kali mengirim surat kepada partai pengusung. Dalam pengisian wagub saya kira juga demikian. jika gubernur menginginkan ada wagub dan dan proaktif mendorong partai pengusung untuk memutuskan dua nama, maka mungkin jabatan wagub juga telah terisi” tukas Wakil Ketua Umum DPP PERADI Pergerakan ini.

Untuk diketahui, ada lima partai pengusung pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2017 lalu. Kelima partai tersebut adalah Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (asy)


Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda