Penghentian Perkara Dugaan Korupsi KJA, Ini Klarifikasi Kasi Penkum Kejati Aceh
Font: Ukuran: - +
Kasi penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, H.Munawal Hadi, SH, MH. [Foto: Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait judul berita salah satu media bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi paket kegiatan Keramba Jaring Apung (KJA) perlu kami luruskan.
Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Kamis (6/1/2022) Siaran Pers Nomor: PR – 02/L.1.3/K.3.2/01/2022, antara lain: 'Penghentian penyidikan dugaan korupsi paket kegiatan keramba jaring apung (KJA) tersebut bukan dilakukan oleh Kejagung RI'.
"Sebagaimana diberitakan media massa sebelumnya, tapi dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh setelah melalui tahapan ekspose (di kejaksaan agung pada tanggal 29 April 2021 ) dengan kesimpulan ekspose bahwa kasus tersebut di hentikan. dengan alasan, tidak di temukan kerugian negara," sebut Kasi penkum Kejaksaan Tinggi Aceh, H.Munawal Hadi, SH, MH berdasarkan keterangannya, kamis (6/1/2022).
Sebelumnya, Kata Munawal, penyidik Kejati Aceh sudah menetapkan satu tersangka dalam perkara itu, yaitu mantan Dirut PT Perinus, Dendi Anggi Gumilang. Dengan dihentikan kasus ini maka statusnya pun dihapus.
Sementara itu, Munawal menyebutkan, terkait barang bukti berupa uang sebesar Rp 36 miliar yang sudah disita oleh penyidik dari PT Perinus sudah dikembalikan ke tempat uang itu diambil yaitu PT Perinus yang kini menjadi Perum Perindo.
"Untuk barang bukti seperti keramba dan kapal,sudah dipindahkan ke Lampung untuk digunakan oleh nelayan di sana. Pertimbangannya karena keramba tersebut tidak bisa dipakai laut Sabang karena perairannya sangat deras," tuturnya. []