Beranda / Berita / Aceh / Penghentian JKA Dinilai Mampu Timbulkan Konflik Lapangan

Penghentian JKA Dinilai Mampu Timbulkan Konflik Lapangan

Selasa, 15 Maret 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Ketua Ikatan Dokter Indonesia Aceh Utara, dr Harry Laksamana. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Per 1 April 2022, Pemerintah Aceh tidak lagi menanggung premi peserta Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang masuk golongan mampu. Seruan penghentian premi JKA untuk tahun ini juga berbuah dari upaya evaluasi dan rasionalisasi pelaksanaan JKA. 

Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Utara dr Harry Laksamana mengatakan penghentian premi JKA akan berpotensi menimbulkan konflik karena kurangnya waktu yang dipersiapkan untuk sosialisasi. 

“Selain itu, juga masalah teknis bagaimana mengalihkan kepesertaan dari masyarakat yang sebelumnya berstatus JKRA menjadi JKN mandiri yang belum pernah disosialisasikan oleh pihak BPJS sendiri,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Selasa (15/3/2022). 

Menurutnya, potensi konflik dalam hal itu akan muncul di kasus-kasus kesehatan emergensi seperti kecelakaan, persalinan dengan penyulut serta beberapa bentuk pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Sebagai tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan di dunia kesehatan, ia menyarankan kepada pemerintah untuk lebih mempersiapkan solusi lainnya agar tidak terjadi konflik mendatang. 

“Nakes yang berfungsi ganda itu bekerja sebagai pemberi pelayanan juga langsung sebagai pemberi informasi soal perubahan status ini, turut menyayangkan jika hal itu terjadi tanpa ada solusi alternatif lainnya,” kata dr Harry menjelaskan. 

Ia juga menyarankan, jikapun itu mesti terjadi harusnya pihak BPJS maupun Pemerintah Aceh memberikan tenggat waktu dan solusi lain yang dipersiapkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan Nakes. [NOR]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda