Pengemis dan Peminta Sumbangan Ditangkap Main Judi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Takengon - Pengemis dan peminta sumbangan yang khusus datang ke Gayo, ditangkap tim Reskrim Polres Aceh Tengah. Mereka ditangkap bukan karena mengemis dan meminta sumbangan, namun uang pemberian masyarakat itu dipergunakan untuk berjudi.
Keenam tersangka kasus maisir ini, merupakan penduduk kabupaten luar Aceh Tengah. Mereka berasal dari Biruen, Aceh Timur, Aceh Utara. Keenam tersangka ini ditangkap tim Polres Aceh Tengah ketika sedang asik bermain joker di salah satu penginapan di Takengon.
Hal itu dijelaskan Kapolres Aceh Tengah AKBP Harijadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto, ketika menggelar temu Pers, Selasa (18/9/2019) di halaman Reskrim Takengon. Menurut Kapolres ke enam tersangka ini akan dikenakan qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Uang pecahan lima ribu, dua ribu dan seribu rupiah, berjumlah empat ratus sepuluh ribu serta joker dan 5 unit kenderaan yang kita amankan dari tersangka turut kita lampirkan sebagai barang bukti ," sebut Agus Riwayanto.
Para tersangka yang semuanya bukan penduduk Aceh Tengah ini, berprofesi sebagai peminta sumbangan untuk masjid, dayah, serta ada yang memang mengemis. Untuk jenis sumbangan, mereka mengakui akan bagi dua hasil dengan pemilik dayah.
Mereka menginap di Losmen. Saat di losmen, mereka berkumpul dan bermain judi dengan taruhan uang recehan hasil pemberian masyarakat ini. Saat bermain judi , Minggu (16/9/2019) keenam tersangka ditangkap.
"Kasus ini akan secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka dikenakan pasal 18 qanun Aceh nomor 16 tahun 2014 tentang jinayat. Nantinya pelaku judi ini akan dikenakan hukuman cambuk," sebut Kasat Reskrim. (baga)