Beranda / Berita / Aceh / Pengembangan Wisata Halal Dinilai Perlu Adanya Bentuk Legalitas yang Harus Dimiliki Aceh

Pengembangan Wisata Halal Dinilai Perlu Adanya Bentuk Legalitas yang Harus Dimiliki Aceh

Kamis, 28 Juli 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Tangkapan layar. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Aceh Almuniza Kamal mengatakan, julukan Provinsi Aceh sebagai bumi Serambi Mekkah menjadi potensi besar untuk mengembangkan wisata halal.

Demikian disampaikan dalam dialog Kutaraja bertemakan “Mendorong Pariwisata Halal dan Ekonomi Kreatif untuk Pertumbuhan Ekonomi”, disiarkan langsung RRI Banda Aceh.

Kemudian ada Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hal itu, kata Almuniza juga sangat mendukung konsep ekonomi syariah.

“Itu menjadi modal dasar dan konsep awal untuk melangkah pasti bahwa konsep wisata halal, ekonomi syariah adalah sebuah tatanan untuk kita Aceh,” jelasnya.

Ia menambahkan saat ini pelaku ekonomi sudah menjurus ke arah sana.

Menurutnya, tantangan dalam pengembangan wisata itu adalah ada pada daerah Aceh sendiri.

“Apakah kita mau mengupayakan peningkatan kompetensi ekonomi syariah, baik dari segi peningkatan SDM nya,” ucapnya.

Ia menjelaskan, makna wisata halal itu berarti ramah terhadap muslim dan punya pelayanan prima.

“Aceh saat ini sangat welcome dan aman, karena jika berbicara terkait angka kriminalitas dibanding kota lain, Aceh tidak ada apa-apanya ,” ungkapnya.

Menurutnya, wisata halal dan ekonomi kreatif dapat berkembang pesat di Aceh karena dengan jumlah penduduk Islam terbesar bisa jadi kekuatan, ditambah latar belakang budaya Islam masih kuat.

Berkaitan dengan pengakuan masyarakat Aceh sebagai daerah syariat Islam. Menurut Almuniza perlu adanya bentuk legalitas yang harus miliki, misalnya sertifikasi halal.

“Karena bicara makanan halal, harus punya takaran halalnya. Contoh, sie ruboh itu harus jelas semua cara memasaknya sampai penyajiannya sesuai dengan syariat,” jelasnya.

Lanjutnya, kalau seandainya sudah tersertifikasi halal, maka akan terukur dan terarah. Aceh punya legalitas formal dari institusi pemerintah seperti MPU.

Tatanan halalnya harus jelas. Seperti memastikan kebersihan toilet, tempat wudhu, musala, serta ketersediaan tong sampah.

“Jadi wisata di Aceh kita belum sampai ke arah situ. Saya harap kita bisa mengarah kepada melakukan aksi benar dan halal,” imbuhnya.

Jika wisata di Aceh tidak nyaman, maka sulit untuk mengundang investor.

“Disaat kita berani mengatakan “peumulia jamee adat geu tanyo” kita harus memastikan mulai dari bandara sampai pulang lagi benar-benar nyaman,” pungkasnya.(Nor)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda