Pengedar Ganja di Aceh Utara Ditangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Lhokseumawe - Jajaran kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja di Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani, Rabu (23/5) malam, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja di Desa Matang Sijeuk Barat, Kecamatan Baktya Barat, Kabupaten Aceh Utara bersama dengan barang bukti sebanyak tujuh paket ganja dengan berat 47,07 gram/bruto.
Dia menyebutkan, pada Selasa (22/5), pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka yang berinisial JD (33), warga setempat, sering mengedarkan narkoba jenis ganja di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Pada pukul 23.30 WIB, malam itu juga, tim opsnal Sat Res Narkoba langsung menuju ke tempat kejadian perkara dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka,l sehingga ditemukan narkotika jenis ganja di tangan pelaku.
Pelaku langsung ditangkap dan bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, kata AKP Ildani.
Dia menambahkan, pada hari yang sama, sebelumnya di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, polisi berhasil menangkap tiga orang pemakai narkotika jenis ganja. Tepatnya di sebuah gubuk di Gampong Trieng Matang Ubi, pada pukul 21.30 WIB.
Penangkapan terhadap tiga pemakai narkotika tersebut, setelah diperoleh informasi dari warga yang menyebutkan bahwa pada gubuk dimaksud kerap dijadikan tempat transaksi dan pengguna narkoba.
"Akhirnya polisi memboyong tiga pengguna narkoba tersebut ke Mapolres Aceh Utara bersama dengan barang bukti dua paket daun ganja dengan berat 12,28 gram. Salah seorang di antaranya merupakan oknum PNS pada salah satu SMP di Aceh Utara," kata AKP Ildani. (Antara)