kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pengangkatan Kepala ULP Dinilai Cacat Hukum, YARA Gugat Gubernur dan Kepala ULP Aceh

Pengangkatan Kepala ULP Dinilai Cacat Hukum, YARA Gugat Gubernur dan Kepala ULP Aceh

Kamis, 07 Juni 2018 14:16 WIB

Font: Ukuran: - +

YARA mewakili dua orang warga Aceh, Yudhistira Maulana dan Lia Fitria mengajukan gugatan terhadap Gubernur Aceh dan Kepala ULP Pada Rabu (6/6/2018) dengan Nomor Perkara: 39/Pdt.G/2018/PN Bna, tanggal 6/6/2018 (Foto: ist)


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh-  Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap Gubernur dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa/ULP Aceh, Ir. Nizarli,M.Eng.  Pendaftaran Gugatan  di  Pengadilan lakukan pada Rabu (16/6) pukul 14.30 dan telah di register dengan Nomor Perkara: 39/Pdt.G/2018/PN Bna, tanggal 6/6/2018.

 

Gugatan tersebut di layangkan karena Gubernur Aceh dinilai tidak mengindahkan somasi yang sebelumnya di kirim YARA pada tanggal 14/5 lalu. Dalam somasi sebelumnya YARA  meminta kepada Gubernur untuk menggantikan Ir.Nizarli,M.Eng dari Kepala ULP karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang salah satu persyaratan pentingnya adalah surat ijin dari Rektor Unsyiah selaku atasan dari Nizarli di Kampus Unsyiah.


Karena somasi tidak di tanggapi oleh Gubernur maka YARA mewakili dua orang warga Aceh, Yudhistira Maulana dan Lia Fitria mengajukan gugatan terhadap Gubernur Aceh dan Kepala ULP.


Dihubungi via selular, Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safarudin SH kepada DIALEKSIS menyatakan gugatan itu diajukan karena berpotensi menyebabkan segala kebijakan yang dibuat oleh Nizarli menjadi tidak sah secara hukum. Hal ini dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Terutama bagi pemenang tender pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Aceh


"Nizarli jadi Kepala ULP belum sesuai dengan PP 11 Tahun 2017. Terutama Izin atasan dalam hal ini rektor Unsyiah. kalau prosedur seleksi tidak sah dengan hukum, maka konsekuensinya apa yang dibuat tidak sah secara hukum. Termasuk segala surat surat yang ditandangani secara hukum. Apalagi disitu kan unit lelang proyek. kalau itu nanti dipermasalahkan (digugat-red) lantas proyek orang jadi tidak sah bagaimana itu? kan rumit persoalannya kalau begitu" jelas Safarudin kepada Dialeksis, Kamis (7/5/2018)


Ir. Nizarli, M.Eng, dilantik sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh pada tanggal 16 April 2018 di gedung Serba Guna Kantor Gubernur Aceh Melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG. 821.22/001/2018 Tanggal 16 April 2018. (Foto: timesofaceh.com)Ir. Nizarli, M.Eng, dilantik sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh pada tanggal 16 April 2018 di gedung Serba Guna Kantor Gubernur Aceh Melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG. 821.22/001/2018 Tanggal 16 April 2018. (Foto: timesofaceh.com)

Ketika disinggung tentang adanya surat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor: 19698/A2.3/KP/2018 Tanggal 22 Mei 2018 Perihal Penugasan Pada Pemerintah Aceh Sdr an. Irh. H Nizarli , M. Eng,  yang pada intinya Menteri meminta kepada Rektor Unsyiah agar dikeluarkan surat izin penugasan pada Pemerintah Aceh.  Safar menjelaskan bahwa dengan adanya surat itu justru mengindikasikan bahwa Nizarli memang belum mengantongi izin rektor.


"Justru dalam surat itu menteri juga meminta agar rektor mengeluarkan surat  izin penempatan dari unsyiah ke Pemerintah Aceh. Artinya selama ini dia memang belum mengantongi izin rektor ketika ikut seleksi dan diangkat sebagai kepala ULP pada lingkup Pemerintah Aceh" ungkap safar.


Dalam Gugatannya, YARA meminta agar Pengadilan memerintahkan Gubernur untuk segera megganti/mencopot Nizarli dari Kepala ULP dan meminta Pengadilan untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah secara hukum, Surat Penugasan proses Pelelangan Barang dan Jasa yang di tandatangani oleh Nizarli.

"kami tidak ingin ada kerugian baik bagi Pemerintah ataupun masyarakat yang menjadi rekanan Pemerintah Aceh dalam Pengadaan Barang dan Jasa, kami juga telah menyurati seluruh SKPA untuk mempertimbangkan penandatangan kontrak dengan lelang yang sudah di lakukan dengan Surat Penugasan proses lelang yang di tandatangani oleh Nizarli, hal ini di karenakan posisi Nizarli secara hukum belum memenuhi sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan, kami minta semua pihak bersabar sampai posisi Kepala ULP Aceh sah secara hukum" terang Safar.


Dalam petitumnya YARA meminta kepada Pengadilan untuk:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah melantik Ir Nizarli, M.Eng sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa/ULP di lingkungan Pemerintah Aceh merupakan perbuatan melawan hukum;
  3.  Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencopot/mengganti Ir. Nizarli, M.Eng dari jabatan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa/ULP Pemerintah Aceh
  4.  Menyatakan tidak sah secara hukum Surat Penugasan proses Pelelangan Barang dan Jasa yang di tandatangani oleh Ir. Nizarli,M.Eng, atas nama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat verzet, banding maupun upaya hukum lainnya.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


(rel/ris)


Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda