Beranda / Berita / Aceh / Pengamat: Secara Legal Formal, Kadistanbun Aceh Belum Melaporkan Keuchik Munirwan

Pengamat: Secara Legal Formal, Kadistanbun Aceh Belum Melaporkan Keuchik Munirwan

Jum`at, 26 Juli 2019 14:08 WIB

Font: Ukuran: - +

Pengamat hukum dari Aceh Parliament Institute (API), Zulfiansyah Lumna menjelaskan, ditinjau dari aspek legal formal atau prosedural, A Hanan belum melaporkan Keuchik Munirwan.



DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Beredar kabar Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, A Hanan melaporkan keuchik Munirwan ke Polda Aceh melalui surat Nomor: 520/937/IX, tanggal 28 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Aceh.

Salah satu poin isi surat tersebut, meminta Polda Aceh untuk menertibkan benih IF8 yang dijual kepada petani di Aceh Utara. Terkait isu ini, A Hanan kemudian membantah telah melaporkan Munirwan ke kepolisian.

"Kami jelaskan bahwa Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh serta Gubernur Aceh tidak pernah melaporkan Munirwan ke Polda Aceh," tegas A Hanan kepada wartawan saat keluar dari Ruang Ditreskrimsus Polda Aceh, Kamis (25/7/2019).

Menanggapi polemik tersebut, pengamat hukum dari Aceh Parliament Institute (API), Zulfiansyah Lumna menjelaskan, ditinjau dari aspek legal formal atau prosedural, A Hanan belum melaporkan Keuchik Munirwan.

Menurut Zulfiansyah, surat yang ditujukan kepada Polda Aceh tersebut tidak termasuk laporan kepolisian sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 14 tahun 2012).

"Itu surat pemberitahuan terkait adanya peristiwa peredaran benih yang diduga belum tersertifikasi kepada kepolisan Daerah Aceh.  Jadi bukan laporan formal kepada kepolisian sebagamana tertera dalam Perkap 14 tahun 2012," jelas Zulfiansyah melalui sambungan selular kepada Dialeksis.com, Jumat (26/7/2019).

Advokat yang saat ini sedang menangani perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan lebih lanjut, menurut Pasal 5 Perkap 14 tahun 2012, laporan polisi/pengaduan terdiri dari dua macam yaitu  Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B.

Laporan Polisi Model A adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi. Sedangkan Laporan Polisi Mode B adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.

Selain itu, tambahnya, pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor.  Kemudian untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak kepolisian terkait atau dapat diakses secara online, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap 21/2011 jo. Pasal 12 huruf c Perkap 16/2010.

"Nah, disini kita lihat bahwa A Hanan tidak membuat laporan formal sebagaimana prosedur yang diatur yang dituangkan dalam BAP. Sehingga secara legal formal memang yang bersangkutan belum membuat laporan terhadap Keuchik Munirwan. Akan halnya Munirwan yang diamankan saat ini adalah berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," pungkasnya.

Munirwan ditetatapkan sebagai tersangka atas dugaan memproduksi dan mengedarkan serta memperdagangkan secara komersil benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi.(pd)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda