Beranda / Berita / Aceh / Pengamat: Politik Uang Partai Politik Saat Pemilu dan Pilkada Harus Dilawan

Pengamat: Politik Uang Partai Politik Saat Pemilu dan Pilkada Harus Dilawan

Sabtu, 21 November 2020 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal
Foto: Istimewa

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN- Ar Raniry) Banda Aceh Ramzi Murziqin, S.H.I., M.A berharap pada pemilihan umum baik Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang direncanakan 2022 atau 2024 semua bentuk politik uang harus dilawan.

"Politik uang harus dilawan karena merusak sendi-sendi demokrasi, merusak moral demokrasi. Politik uang akan menghasilkan elit politik yang cenderung koruptif," kata Ramzi Murziqin, Sabtu (21/11/2020) saat diwawancara Dialeksis.com

Bila perlu menurut Ramzi Pengamat Politik Aceh para partai politik yang terlibat korupsi atau politik uang selain diberikan sanksi pidana karena perbuatannya, mencabut hak politiknya dipilih dan/atau memilih dalam tempus tertentu itu salah satu efek jera bagi kader partai.

Kata Ramzi praktek Pemilu yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat salah satunya diperoleh lewat jalur partai politik. Namun saat ini ketidakpercayaan publik kepada partai politik saat ini tinggi.

Tolak ukurnya bisa dilihat menurut Ramzi  ada pada saat pemilu dan Pilkada; baik itu Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu legislatif maupun Pemilihan Kepala Daerah.

"Dinamika umumnya, ada pada diskursus biaya kenderaan politik (mahar politik mahal), dana kampanye politik untuk pencitraan, biaya survei pemenangan yang mahal hingga pada politik uang,"sebut akademisi UIN Ar Raniry ini.

Untuk mencegah politik Uang kata Ramzi oleh karena itu keuangan partai politik harus terbuka sebelum dan saat pemilu. Sekarang ini, pengaturan dana kampanye dalam pemilu sdh ada aturannya atau yang berkaitan dengan dana politik harus transparan dan akuntabel.

"Aturan-aturan yang sudah ada tersebut perlu diatur secara tegas agar tidak multitafsir, serta mengatur sanksi tegas dan mengikat terhadap  para pihak yang terlibat," jelas Ramzi sebagai pengamat politik. 

Hal yang demikian kata Ramzi perlu dilakukan segera  agar masyarakat dapat kembali percaya kepada partai politik dan menaruh harapan besar dan yakin bahwa partai politik merupakan tempat penyaluran aspirasi masyarakat dalam pemberian hak konstitusionalnya dalam pemilu.(Faj)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda