kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pengamat Harap Mendagri Tak Angkat Sekda Jadi Pj Kepala Daerah, Ini Sebabnya

Pengamat Harap Mendagri Tak Angkat Sekda Jadi Pj Kepala Daerah, Ini Sebabnya

Kamis, 19 Mei 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pengamat Kebijakan Publik, Nasrulzaman. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mendagri Tito Karnavian dan jajarannya diminta oleh sejumlah Pengamat untuk tidak mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi Penjabat Kepala Daerah, yaitu Penjabat Gubernur, Bupati/Walikota.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Nasrulzaman menyebutkan, Perpres no. 3 tahun 2018 mengatur tentang tugas sekda yaitu membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh Perangkat Daerah.

"Oleh karena itu, memaksakan seorang sekda juga merangkap sebagai pejabat gubernur yang memiliki tugas dan kewajiban yang cukup berat dan luas tersebut dikhawatirkan pada akhirnya pejabat gubernur tidak akan mampu memberikan pelayanan internal adminsitrasi pemerintahan dan pelayanan publik yang baik dan sukses.," sebutnya kepada Dialeksis.com, Kamis (19/5/2022).

Selain itu, kata Nasrulzaman, jika memaksakan rangkap jabatan maka kewenangan yang sangat besar dan luarbiasa tersebut akan membuat kecenderungan sifat dan sikap koruptif semakin terbuka dan bisa dengan mudah terjadi yang pada akhirnya akan merugikan daerah dan warga masyarakat yang dipimpin.

"Kita berharap Presiden/Mendagri tidak memaksakan seorang sekda merangkap sebagai pejabat gubernur terlebih periode pemilu serentak masih relatif lama pada 2024 atau 2 tahun mendatang. Sehingga sangatlah memberikan harapan pelayanan publik terbaik jika sekda dan pejabat gubernur merupakan orang yang berbeda," pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda