kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pengamat Dukung Upaya Pembagian Lahan Eks HGU PT CA ke Warga Setempat

Pengamat Dukung Upaya Pembagian Lahan Eks HGU PT CA ke Warga Setempat

Rabu, 06 Oktober 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman mendukung pembagian lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot kepada masyarakat setempat.

"Upaya untuk membagi lahan ke masyarakat harus dihargai dan didukung bersama. Hanya saja perlu dipastikan bahwa penerima lahan adalah benar-benar petani, warga setempat dan penggarap," sebutnya Nasrul kepada Dialeksis.com, Rabu (6/10/2021).

Diketahui sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Nurdianto ikut mendesak pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh segera memberikan peta lokasi eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA).

Hal tersebut disampaikan oleh Nurdianto merespons hasil pertemuan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH bersama Forkopimkab dengan kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya dan perwakilan Kanwil BPN Aceh, pada Senin (4/10/2021) kemarin di Banda Aceh.

Dari awal, Nurdianto mengaku tidak setuju HGU PT CA itu diperpanjang, mengingat saat dirinya bersama tim Pansus DPRK Abdya turun ke lokasi PT CA pada tahun 2017, menemukan lahan itu tak digarap sama sekali oleh PT CA, layaknya hutan belantara.

Nasrul Zaman mengatakan, harus ada perjanjian antara pemerintah dan penerima lahan untuk tidak mengalihkan kepemilikan atau menjual lahan tersebut hingga 25 tahun kedepan misalnya.

"Selanjutnya harus bisa dipastikan lahan tersebut bukan untuk tanaman sawit tetapi mendukung program pemerintah food estate (ketahanan pangan). Karena luas lahan yang dibagikan tidak ekonomis untuk tanaman sawit. Selain itu, tanaman sawit ini tahunan dan bukan bagian dari food estate untuk ketahanan pangan nasional. Sekaligus juga menjadi upaya pemerintah untuk pengganti lahan pertanian selama ini yang sudah beralih fungsi," jelasnya lagi.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda