Beranda / Berita / Aceh / Pengadilan Tinggi Banda Aceh Telah Memutuskan 44 Perkara Tipikor

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Telah Memutuskan 44 Perkara Tipikor

Sabtu, 09 November 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Foto: Nora/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh melaporkan kinerja 100 persen dalam penyelesaian 44 perkara tindak pidana korupsi hingga Oktober 2024. Ketua PT Banda Aceh, Suharjono, memuji ketepatan dan kecepatan para hakim dalam memberikan putusan.

Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor sekaligus Hakim Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin, Jumat (8/11/2024) mengungkapkan apresiasi itu disampaikan Ketua PT Banda Aceh saat memimpin rapat pleno bulanan pada Jumat (8/11/2024) di Ruang Sidang Utama, Gedung Balai Tgk Chik Ditiro.

Dalam rapat tersebut, Taqwaddin menuturkan Panitera Muda Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Zainal Pohan, melaporkan capaian peradilan tingkat banding yang sangat memuaskan, dengan 44 perkara Tipikor telah diputuskan hingga 6 November 2024.

Dalam laporannya, lanjut Taqwaddin, Zainal Pohan menjelaskan bahwa berkas perkara Tipikor yang diterima dari Januari hingga Oktober 2024 berjumlah 42, ditambah dengan sisa 2 berkas dari 2023, menjadikan total 44 perkara. Seluruh perkara tersebut telah diselesaikan, menunjukkan kinerja PT Banda Aceh yang mencapai 100 persen.

"Iya benar, tadi dilaporkan bahwa jumlah perkara Tipikor yang sudah diputus sebanyak 44 perkara," ujar Taqwaddin.

Sementara Ketua PT Banda Aceh, Suharjono, sangat mengapresiasi capaian itu, “Saya harap semua hakim yang menangani perkara Tipikor maupun perkara lainnya terus bekerja cepat, tepat, berkualitas, dan berintegritas. Memberikan putusan yang cepat dan tepat berarti memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” tegas Suharjono.

Ketua PT BNA juga menekankan pentingnya penyelesaian perkara dalam waktu singkat. “Mulai bulan ini, saya telah menginstruksikan agar semua perkara dapat diselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan. Ini penting agar PT BNA benar-benar menunjukkan bahwa predikat SAKIP A yang kami raih adalah hasil kinerja optimal,” jelasnya.

Suharjono, yang memiliki pengalaman hampir 40 tahun sebagai hakim, menutup rapat dengan dorongan agar PT BNA terus mempertahankan dan meningkatkan standar kinerja mereka. Capaian ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengadilan lainnya dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat. (*)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda