Pengadilan Tinggi Banda Aceh Panggil Para Pihak Atas Laporan Zulkifli
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh sudah mengirimkan surat kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Blang Pidie untuk segera menghadirkan terlapor (panitera) ke PT Banda Aceh untuk diminta keterangannya.
Panitera PN Blang Pidie, Rafinal sebagai terlapor diminta kehadiranya di PT Aceh, Jumat (13/11/2020), sehubungan dengan laporan Aminah Adil, melalui kuasa hukumnya Zulkifli SH.
Selain meminta terlapor untuk hadir di PT Banda Aceh, pihak Pengadilan Tinggi juga meminta kehadiran pelapor melalui kuasa hukumnya pada hari yang sama di tempat yang sama.
Informasi yang diperoleh Dialeksis.com, Senin (09/11/2020) pemanggilan para pihak atas laporan Aminah Adil melalui kuasa hukumnya Zulkifli, sehubungan dengan surat Kepala Badan Pengawas (BP) Mahkamah Agung RI Nomor 580/BP/Dlg/9/2020 tanggal 4 September 2020.
Dalam surat Mahkamah Agung RI ini juga disebutkan, pihak Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam pembuatan hasil laporan pemeriksaan untuk mempedomani ketentuan sesuai dengan keputusan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI nomor 15/BP/SK/II/2019. Laporan hasil pemeriksaan dikirimkan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Selain itu, pemanggilan ini setelah adanya surat keputusan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor W1.U/12/PS.05/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020 tentang pembentukan tim pemeriksaan, atas laporan Zulkifli selaku pengacara dari Kantor Hukum ARZ & Rekan, terhadap laporanya ke Mahkamah Agung RI.
Laporan Zulkifli, melibatkan dua PN di Aceh, yakni PN Tapak Tuan dan Blang Pidie. Seperti yang diberikan Dialeksis.com sebelumnya, laporan itu berawal dari sikap R, Panitera PN Blang Pidie tidak mau melegalisasi surat kuasa.
kuasa hukum Aminah Adil dari Kantor Hukum ARZ & Rekan Zulkifli SH secara resmi melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, PN Tapaktuan dan Panitera PN Blangpidie Dilapor Ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Laporan kepada Mahkamah Agung telah diagendakan dengan Nomor: 0467/BP/A.SIWAS/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020. Dalam laporan itu juga dijelaskan duduk perkara dimana kuasa hukum ini menjelaskan klienya (Aminah Adil) menggugat Manizar Cs dalam Perkara sengketa tanah yang terletak di Gampong Rukun Damai Dusun Genang Jaya Kecamatan Babah Rot Kabupaten Aceh Barat Daya.
Perkara ini sudah mendapat putusan. Menurut Zulkifli, klienya sudah memenangkan perkara di PN Tapak Tuan dengan nomor : 6/Pdt.G/2017/PN.Ttn, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor 27/PDT/2018/PT BNA, dimana baik tingkat pertama maupun banding dimenangkan oleh Aminah Adil.
Bahwa berdasarkan register perkara Nomor 6/Pdt.G/Eks/2017/PN.Ttn, tertanggal Senin 8 Februari 2019, telah mengeluarkan penetapan yang pada pokoknya untuk dilakukan eksekusi dengan bantuan Pengadilan Negeri Blangpidie.
"Panitera PN Blang Pidie R, tidak mau melegalisasi surat kuasa, sebab menurutnya pencabutan maupun penerimaan kuasa harus dihadapannya dengan tidak bisa menyebutkan dasar hukum," Kata Zulkifli, kuasa pelapor.
Atas prilaku panitera PN Blang Pidie ini, Zulkifli melaporkan kasus itu ke Mahkamah Agung dan kini tahapannya pihak Pengadilan Tinggi Banda Aceh sudah melakukan pemanggilan para pihak, baik pelapor dan terlapor untuk diminta keteranganya pada Jumat (13/11/2020) di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (baga)