Beranda / Berita / Aceh / Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati Warga Julok Pemasok Sabu

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati Warga Julok Pemasok Sabu

Kamis, 28 April 2022 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: dok. PT Banda Aceh

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati kepada tersangka Syamsudir, warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (28/4/2022).

Ia terbukti bersalah, karena menerima narkotika golongan I sebanyak 4 karung yang masing-masing karung berisi 25 bungkus plastik kristal bening mengandung narkotika jenis methamfestamine/sabu-sabu dengan total berat keseluruhan lebih kurang 105.561 gram.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi H Ahmad Shalihin SH MH didampingi hakim anggota Indra Cahya SH MH dan Yus Enidar SH.

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengubah Putusan Pengadilan Negeri Idi tanggal 8 Maret 2022 Nomor 228/Pid.Sus/2021, dari seumur hidup menjadi pidana mati.

Dalam pertimbangannya majelis hakim tinggi antara lain menyatakan, bahwa kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisir dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa.

"Dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran narkotika golongan I berupa sabu sebanyak 105.561 gram, sehingga hukuman yang dijatuhkan, telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan telah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat," kata Humas PT Banda Aceh dalam rilisnya, Kamis (28/4/2022).

Putusan pidana mati tersebut, telah sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang merujuk pada Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda