Pengadilan Negeri Banda Aceh Tolak Gugatan Rp 1.6 Miliar Alumni USK
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh -Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak gugatan HZM Alumni Universitas Syiah Kuala (USK) terhadap kampusnya senilai Rp 1.6 miliar.
HZM menggugat kampus USK dugaan kelalaian administrasi yang menyebabkan keterlambatan proses keluarnya ijazah hingga 4 bulan.
HZM menggugat USK dengan Pasal 1365 KUHPerdata, serta ganti rugi sebesar Rp1,6 milliard.
Kuasa hukum USK, Hidayatullah mengatakan, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim berdasarkan putusan Perkara Nomor 38/Pdt.G/2022/PN.Bna pada Senin, 12 Desember 2022 lalu.
“Pengadilan telah menolak gugatan alumni senilai Rp1,6 miliar karena ditemukan banyak kecacatan baik secara formil maupun materil, sehingga USK dinyatakan tidak bersalah di dalam perkara tersebut,” kata Hidayatullah, Rabu (1/2/2023).
Kemudian, lanjut Hidayatullah, putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan penggugat telah sepakat untuk tidak mengajukan upaya hukum apapun.
Namun berdasarkan hasil investigasi, pihaknya menemukan dugaan penyampaian informasi yang tidak benar oleh penggugat pada saat pengisian data Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB).
“Sehingga kami meminta kepada yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi kepada USK secara langsung, hal itu juga telah beberapa kali kami sampaikan melalui forum pengadilan,” ucapnya.
Selain itu, Hidayatullah mengatakan, gugatan yang dilayangkan penggugat terkesan tendensius, sentimental, dan terlalu mengada-ada. Pasalnya penggugat telah menerima Ijazah pada tanggal 20 September 2022 atau satu hari setelah gugatan diajukan yakni 19 September 2022.
“Dalam hal ini, pokok perkara terkait gugatan dimaksud (tidak keluarnya ijazah) telah berakhir sebelum persidangan dimulai, namun penggugat terlalu memaksakan perkara tersebut untuk berlanjut,” jelasnya.
Untuk diketahui, jelas Hidayatullah, proses penerbitan ijazah melewati beberapa tahapan administrasi dimana USK selaku penerbit ijazah harus melakukan pemesanan Nomor Ijazah Nasional melalui sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang terintegrasi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi.
Sistem PIN dan verifikasi ijazah tersebut merupakan domain Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 13, Pasal 6, dan Pasal 7 Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.