kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pengacara Habib Riziq: Diduga Jaksa Ingin Penjarakan Riziq Lebih Lama

Pengacara Habib Riziq: Diduga Jaksa Ingin Penjarakan Riziq Lebih Lama

Kamis, 03 Juni 2021 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Sumber : cnnindonesia.com

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menduga jaksa ingin memenjarakan kliennya lebih lama. Dia berasumsi demikian usai jaksa mengajukan banding atas putusan hakim terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Diketahui, dalam kasus tersebut, Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara.

"Menurut masyarakat yang infokan ke saya bahwa begitu bernafsunya jaksa memenjarakan lebih panjang Habib Rizieq dan kawan-kawan," kata Aziz di PN Jaktim, Kamis (3/6).

Meski demikian, Aziz menghormati langkah jaksa yang mengambil langkah untuk banding atas putusan hakim. Ia pun menyatakan hal tersebut merupakan hak yang melekat pada jaksa.

"Itu hak mereka," kata Aziz.

Sebelumnya, Jaksa telah mengajukan banding vonis hakim terkait perkara kerumunan Rizieq Shihab abai protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung. Banding yang dilakukan jaksa sudah dilayangkan pada Jumat 28 Mei 2021 lalu.

Rizieq sendiri telah divonis hakim untuk membayar denda sebesar Rp20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung. Apabila tak dibayar, Rizieq harus menggantinya dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Sementara itu, Rizieq dan lima terdakwa lain juga dipidana sebesar 8 bulan dalam kasus kerumunan Petamburan.

Rizieq sendiri juga mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Pengacara Rizieq menilai kliennya seharusnya bisa bebas dalam perkara Petamburan.

(rzr/bmw)


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda