kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penertiban PNS yang Ditugaskan Ke Intansi Lain Harus Dilakukan

Penertiban PNS yang Ditugaskan Ke Intansi Lain Harus Dilakukan

Sabtu, 19 September 2020 19:31 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Penertiban PNS yang ditugaskan ke intansi lain harus dilakukan. Tidak ada lagi istilah DPK (diperkerjakan) atau diperbantukan (DPB). Sampai saat ini upaya penertiban masih dilakukan.

Menurut Ojak Murdani SSos MAP, Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banda Aceh, menjawab Dialeksis.com, Sabtu (19/09/2020) menjelaskan, sesuai dengan regulasi dari pemerintah (PP nomor 11/2017) dan aturan teknis dari Kepmenpan dan BKN peristilahan PNS yang dipekerjakan (DPK) dan di perbantukan (DPB) sudah tidak ada lagi.

“DPK dan DPB beda dalam penggajian-penghasilan, pembinaannya sama dan pembatasan hingga 3 kali kenaikan pangkat. Prakteknya tidak terkendali, terbukti masih ada sampai penertiban saat ini,” sebutnya.

Kini istilah DPK dan DPB tidak ada lagi, namun istilahnya saat sekarang ini adalah penugasan khusus. Tujuanya untuk kepentingan kompetensi yang sipatnya sementara. Ke depan, proses DPK dan DPB berubah menjadi jenis mutasi perpindahan unit organisasi, sebut Ojak Murdani.

“Untuk itu,” sebut Ojak,” setiap lembaga intansi agar betul betul melakukan anilisis kebutuhan ASN. Penataanya untuk diputuskan status PNS dimaksud sesuai dengan ketentuan, mutasi pindah kembali ke induk atau masuk dalam katagori penugasan khusus”.

Soal PNS yang ditugaskan ke intansi lain, catatan Dialeksis.com, Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh sudah melakukan pendataan. Menurut Prof DR Ir Marwan, Wakil Rektor I Unsyiah bidang akademik, pihaknya sudah melakukan pendataan untuk memastikan status PNS yang bersangkutan.

Bagi PNS Unsyiah yang bertugas di intansi lain, namun tugas dan jabatanya berhubungan dengan tugas dan jabatan di intansi induk, maka dia berhak mendapatkan tunjangan. Namun bila tugas dan jabatanya tidak berhubungan dengan intansi induk, yang bersangkutan harus memilih menentukan status pegawainya.

Menteri Pendidikan sudah mengeluarkan surat ederan untuk menertibkan administrasi bagi PNS yang ditugaskan di intansi lain. Pihak Unsyiah yang sudah menerima surat edaran Menteri Pendidikan ini, sudah melakukan pendataan.

Surat ederan Menteri Pendidikan nomor : 74032/A.A3/KP/2020, bagi PNS yang bertugas ke intansi lain jika tugas dan jabatanya masih merupakan tugas jabatan yang berhubungan dengan tugas jabatan intansi induk, dia akan mendapatkan tunjangan.

Sementara bagi PNS dengan jabatan guru, dosen dan tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas pada sekolah, perguruan tinggi, atau unit pelayanan kesehatan milik swasta, dapat menjalankan tugasnya melalui penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, bila PNS yang diperbantukan pada intansi lain, bukan merupakan tugas jabatanya yang berhubungan dengan intansi induknya, maka dia harus menentukan status kepegawaiannya.

Bila PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi lain, maka pimpinan unit kerjanya harus mengusulkan ke Biro Sumber Daya Manusia Kemendikbud untuk ditetapkan keputusan penugasannya. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda