Penertiban PKL di Banda Aceh Didukung Para Pedagang
Font: Ukuran: - +
Pemerintah Kota Banda Aceh tengah mengambil langkah tegas dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah lama melanggar aturan, terutama di sekitar ikon kota, Masjid Raya Baiturrahman. [Foto: Prokopim BNA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh tengah mengambil langkah tegas dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang telah lama melanggar aturan, terutama di sekitar ikon kota, Masjid Raya Baiturrahman.
Dengan penertiban ini, tujuan utamanya adalah untuk mengembalikan fungsi asli dari jalan-jalan sekitar masjid serta trotoarnya yang selama ini telah disalahgunakan oleh aktifitas jualan para PKL.
Salah satu hasil dari penertiban ini adalah perubahan yang signifikan dalam aksesibilitas jalan-jalan di sekitar Masjid Raya. Jalan-jalan yang sebelumnya sempit dan terhalang oleh lapak-lapak PKL kini dapat diakses dengan lebih mudah oleh warga karena trotoarnya tidak lagi dijadikan tempat berjualan.
Lokasi-lokasi yang dahulu sering menjadi titik kemacetan karena aktivitas PKL, seperti Jl Tgk Chik Pante Kulu, Jl Diponegoro, dan Jl Cut Mutia, kini telah bertransformasi menjadi ruang yang lebih teratur dan terbuka.
Para pedagang dan warga sekitar, seperti Bahri dan H Muktar, mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota. Mereka menyambut baik perubahan ini karena merasa bahwa keteraturan baru di sekitar Masjid Raya tidak hanya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata, tetapi juga memudahkan mobilitas warga dalam beraktivitas sehari-hari.
Bahri, Selasa (16/4/2024) saat diwawancarai mengatakan sangat mendukung langkah Pemko melakukan penertiban tersebut. Sebagai pedagang yang telah berjualan sejak tahun 2006 di salah satu toko di Jl Tgk Chik Pante Kulu itu ia mengapresiasi kebijakan yang dilakukan Pj Wali Kota Amiruddin. Ia mengaku toko tempat dia berjualan selama ini terhalang oleh aktivitas PKL di trotoar.
H Muktar, juga ikut mendukung. Pria yang sudah 20 tahun H Muktar menempati dan berjualan di salah satu toko di jalan tersebut mengatakan mendukung kebijakan Pemko Banda Aceh dalam menertibkan PKL di Jl Tgk Chik Pante Kulu.
Menurutnya, kebijakan tersebut membuat jalan tidak semrawut lagi dan akses jalan serta trotoar kini dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya oleh warga. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa ia rutin menyetor iuran pemadam, sehingga jika terjadi kebakaran, armada pemadam dapat dengan cepat melewati jalan untuk mencapai lokasi kejadian.
Akses yang lebih lancar dan trotoar yang bebas dari lapak-lapak PKL juga menjadi keuntungan bagi pedagang di sekitar Masjid Raya. Aiyub, pedagang yang aktif di wilayah tersebut, merasa terbantu dengan penertiban ini karena kini jalan di depan toko mereka tidak lagi dipadati oleh aktivitas PKL yang mengganggu.
Hal ini tidak hanya meningkatkan kenyamanan bagi mereka dan para pengunjung, tetapi juga membantu meningkatkan daya tarik dan keamanan lingkungan perdagangan.
Sementara Dona, pedagang di Pasar Aceh juga merasa senang. Katanya di Jl Diponegoro saat ini terlihat rapi dan bersih serta tidak terjadi kemacetan lagi.
Dengan dukungan yang kuat dari para pedagang dan warga sekitar, Pemerintah Kota Banda Aceh diharapkan dapat terus berkomitmen dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan kelancaran aktivitas di sekitar Masjid Raya serta area perdagangan lainnya di kota ini.
Langkah-langkah seperti penertiban PKL yang melanggar aturan, berjualan di area publik di atas trotoar dan bahu jalan adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi semua orang.[*]