Beranda / Berita / Aceh / Penerimaan Siswa Baru di Banda Aceh untuk SD/SMP Dilakukan Secara Daring

Penerimaan Siswa Baru di Banda Aceh untuk SD/SMP Dilakukan Secara Daring

Jum`at, 28 Mei 2021 22:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. [Foto: Pemko Banda Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) pada 2-4 Juni 2021 secara online atau daring (dalam jaringan).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Plt Kadisdikbud Banda Aceh Sulaiman Bakri saat beraudiensi dengan Wali Kota Aminullah Usman di pendopo, Jumat (28/5/2021). 

“Untuk tingkat SD/SMP jadwal pendaftarannya selama tiga hari, yakni 2-4 Juni. Pada waktu itu, kita terima 24 jam sehari secara daring,” jelasnya.

Selanjutnya, ada jadwal verifikasi swafoto pada 3-5 Juni yang juga secara daring 24 jam. 

“Kalau pengumuman hasil seleksi semua jenjang pada 7 Juni. Sementara daftar ulang atau lapor diri ke sekolah 8-11 Juni 2021,” kata Sulaiman seraya menambahkan untuk Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Kesetaraan, pendaftarannya secara luring (luar jaringan) atau offline pada 2-5 Juni.

Pada PPDB Banda Aceh tahun ini tersedia empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi. 

“Pada jalur zonasi, persentase untuk SD minimal 70 persen dan SMP minimal 50 persen. Kemudian jalur afirmasi, calon siswa dari keluarga kurang mampu termasuk penyandang disabilitas minimal 15 persen. Pindah orangtua paling banyak lima persen, dan sisanya jalur prestasi yang khusus untuk tingkat SMP,” ujarnya.

Sulaiman juga menjelaskan perihal persyaratan calon peserta didik baru. Untuk SD, usia tujuh tahun wajib diterima sesuai zonasinya, atau paling rendah berusia enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021. Sementara untuk SMP, usia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2021. Dan telah menyelesaikan kelas enam SD atau pendidikan lain yang sederajat.

Khusus untuk jalur zonasi, ia mengatakan kelulusan seleksi didasarkan besaran bobot domisili/zonasi jenjang sekolah yang dipilih. 

“Ada enam variabel penilaian skornya, yakni zonasi utama: satu domisili dengan sekolah, zonasi sekolah lapis satu, zonasi sekolah lapis dua, zonasi dalam kota, luar zonasi /luar kota, dan bobot tambahan sekolah pilihan pertama,” ungkapnya.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 72 unit SD negeri dan 18 unit SMP negeri di Banda Aceh yang akan menerapan PPDB secara zonasi. Untuk tahun pelajaran 2021/2022, jumlah siswa SD yang akan diterima sebanyak 3.054 orang. Sementara untuk SMP akan diterima sebanyak 3.140 siswa peserta didik baru.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Aminullah menginstruksikan Disdikbud Banda Aceh agar disiplin dalam menjalankan PPDB, khususnya terkait jalur zonasi. 

“Pastikan penerimaan siswa baru sesuai zonasi yang telah ditentukan. Kalau 70 persen untuk SD dan 50 persen untuk SMP, betul-betul pegang teguh aturan itu,” tegasnya.

Berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya, wali kota mengaku banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait penerimaan siswa baru sistem zonasi. 

“Jangan sampai ada peserta didik yang masuk ke suatu sekolah dari luar zona yang telah ditentukan. Harus disiplin pagu. Persentase untuk jalur zonasi wajib betul-betul diperhatikan,” kata Aminullah. (Jun/Hba)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda