Beranda / Berita / Aceh / Penerapan Jam Malam Untuk Kemaslahatan Umat

Penerapan Jam Malam Untuk Kemaslahatan Umat

Minggu, 29 Maret 2020 23:17 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah

Foto: Net

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil berharap kebijakan penerapan jam malam bagi masyarakat harus disosialisasikan secara massif sehingga dapat efektif di lapangan.

"Harus dilakukan sosialisasi dulu, tidak bisa langsung diterapkan di lapangan. Jangan berharap misalnya diberlakukan hari ini, masyarakat langsung sadar. Masyarakat kan belum tahu. Disosialisasikan dulu, disampaikan kepada masyarakat. Itu sudah ditandatangani, tapi sudah disebarkan ke masyarakat belum? Kalau belum disebarkan, darimana masyarakat tahu," jelas Drs. Wahyu kepada Dialeksis.com saat diminta tanggapannya terkait maklumat Forkopimda Aceh mengenai penerapan jam malam, Minggu, (29/3/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan kebijakan yang telah dikeluarkan harus disertai dengan perangkat pendukung agar masyarakat paham dengan tujuan dari peraturan tersebut.

"Jangan hanya kita membuat, tapi dibuat juga perangkatnya, siapa yang bergerak untuk mensosialisasikan, siapa yang akan menyampaikan. Kalau polisi kan setiap hari menyampaikan, setiap hari kita melakukan patroli," kata Kapolda Aceh ini.

Drs. Wahyu melanjutkan inti dari penerapan jam malam ini bertujuan untuk kemaslahatan bersama demi mencegah menyebarnya virus corona yang mewabah saat ini.

"Tapi intinya begini, kenapa diberlakukan jam malam. Karena selama ini sebagian besar warung-warung itu masih buka, kita tidak ada maksud apapun, ini untuk kemaslahatan umat, bukan bermaksud menghilangkan pendapatan dan sebagainya," ujarnya.

Kebijakan ini, sambung dia, juga harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, termasuk kesiapan para perangkatnya ketika menghadapi situasi yang tidak diinginkan. Walau demikian, secara prinsip pihak kepolisian siap mendukung kebijakan yang dimaksud.

"Ini juga yang harus ditindaklanjuti Pemerintah daerah, termasuk kesiapan mereka terhadap kejadian yang tidak diinginkan, bagaimana kesiapan mereka mempersiapkan bahan pangan. Jadi semua harus dipikirkan. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Plt. Intinya polisi akan mendukung kebijakan itu dengan melakukan himbauan-himbauan dulu," tegas Drs. Wahyu Widada.

Senada dengan Kapolda Aceh, Kajati Aceh Irdam, SH, MH menegaskan mendukung penerapan jam yang baru saja diterbitkan dalam maklumat bersama oleh unsur pimpinan daerah Aceh. Menurut dia, kebijakan yang baru saja dikeluarkan bermaksud untuk mengatasi terhadap persoalan virus corona yang saat ini sedang menjadi masalah bangsa.

"Saat ini ada 3 pilihan untuk menyelamatkan keluarga, pertama, dirumah saja mengikuti anjuran pemerintah. Kedua, masuk UGD. Ketiga, foto dan nama mu masuk di buku yasin," kata Irdam kepada media ini, Minggu, (29/3/2020).

Dengan segala pilihan diatas, sambung dia, tentu memiliki dampak dan konsekwensi masing-masing yang telah diketahui oleh masyarakat.

"Daripada dirumah sakit, apalagi dirumah di duka, lebih baik dirumah saja, jangan tertular untuk menularkan," ucap Irdam.


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda