Beranda / Berita / Aceh / Peneliti JSI Apresiasi Sikap DPRK Nagan Tidak Meloloskan Anggota KIP Terindikasi Melanggar Kode Etik

Peneliti JSI Apresiasi Sikap DPRK Nagan Tidak Meloloskan Anggota KIP Terindikasi Melanggar Kode Etik

Minggu, 17 Maret 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Nasrul Rizal, peneliti dari Jaringan Survei Inisiatif (JSI). Foto: Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, menegaskan komitmennya untuk tidak meloloskan dua oknum komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Mereka diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia dan terindikasi sebagai komisioner KIP periode 2024-2029 mendatang.

Arif Budiman, selaku Ketua KIP Nagan Raya, dan Rusli Gam, anggota KIP Nagan Raya, telah menjadi subjek aduan DKPP Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2024 dengan nomor aduan 01-P/L-DKP/II/2024.

Proses seleksi KIP Kabupaten Nagan Raya periode 2024-2029 sebelumnya disoroti karena dugaan keterlibatan erat dengan Pansel serta memiliki hubungan keluarga dengan anggota dewan Komisi I DPRK Nagan Raya.

Nasrul Rizal, peneliti dari Jaringan Survei Inisiatif (JSI), mengapresiasi langkah DPRK Nagan Raya yang menunjukkan komitmen terhadap prinsip integritas dan profesionalitas dalam seleksi penyelenggara.

Menurutnya, integritas penyelenggara pemilu adalah landasan utama untuk memastikan demokrasi di Indonesia memasuki tahap berkualitas baru.

"DPRK Nagan Raya memegang teguh prinsip integritas dan profesionalitas dalam seleksi penyelenggara pemilu. Demokrasi yang berkualitas dimulai dari penyelenggara pemilu yang berintegritas," ujar Nasrul kepada Dialeksis.com, Minggu (17/03/2024).

Nasrul menegaskan pentingnya keseluruhan penyelenggara pemilu untuk berpegang pada prinsip demokrasi, kode etik, dan peraturan perundang-undangan.

Dia juga menyoroti fakta bahwa salah satu calon anggota KIP Nagan Raya yang sudah diluluskan sebelumnya pernah terkena sanksi peringatan. Arif Budiman, saat ini menjabat sebagai Ketua KIP Nagan Raya, sebelumnya telah dikenai sanksi oleh DKPP pada tahun 2018.

"Mengapresiasi DPRK Nagan Raya yang tetap konsisten dalam komitmennya untuk tidak meluluskan penyelenggara yang terindikasi melanggar kode etik," pungkas peneliti JSI ini.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda