Penegakan Disiplin ASN, Wabup Pidie: Semua Kita Perlakukan Sama, Tidak Ada 'Favoritisme'
Font: Ukuran: - +
Wakil Bupati Fadhlullah TM Daud, ST. Foto: M Riza/Waspada
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Bupati Fadhlullah TM Daud, ST menegaskan tidak mengistimewakan atau membeda-bedakan pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dilingkungan Pemkab Kabupaten Pidie. Kalau memang ditemui ada sikap indispliner, pihaknya tidak segan-untuk menindaklanjuti dan memproses ASN yang dimaksud.
"Semuanya kita perlakukan sama, tidak ada perbedaan," ujar Fadhlullah kepada Dialeksis.com, Kamis, (21/11/2019).
Mengenai keaktifan seorang ASN, sambung dia, telah ada aturannya dan pengawasannya melekat pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).
"Kita ada disiplin, jadi mereka lah (BPKSDM) yang bekerja," ujarnya.
Dia pun menyinggung tentang pemberitaan salah satu media online yang menulis salah satu ASN di lingkungan Pemkab Pidie yang diduga jarang masuk kantor.
"Dia itu sedang dalam proses pemindahan. Kenapa harus dia saja yang spesialkan, seharusnya di cek juga yang lain. Yang lain diangkat juga. Kalau terlalu spesial begitu saya menduga ada tendensi tertentu terhadap persoalan ini," singgung dia
Wakil Bupati Pidie ini kembali menegaskan pihaknya tidak tebang pilih dalam penegakan disiplin ASN.
"Kalau kami siapapun ASN tidak akan dibedakan-bedakan, baik ASN yang baru, pejabat dilingkungan kita, maupun mantan kepala dinas. Jadi, semua berlaku sama. Tidak ada unsur 'favoritisme' dalam hal penegakan disiplin ASN," tegasnya lagi.
Sementara itu, pada kesempatan yang lain Kepala Kantor Regional XIII BKN Aceh, Makmur Ibrahim menyebutkan kewenangan penindakan dan pembinaan ada di pejabat pembinaan dan kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah di Kab/kota.
"Berapa jumlah ASN yang tidak disiplin memang belum diketahui, namun pada setiap pertemuan kita selalu tekankan masalah disiplin kerja," sebut Makmur saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis, (21/11/2019).
Dia menuturkan, pada tataran Kabupaten/kota, Bupati dan Walikota merupakan pejabat pembinaan dan kepegawaian (PPK).
"Semuanya diserahkan pada kewenangan Dinas atau Badan masing-masing yang disebut Waskat (Pengawasan Melekat)," kata Makmur.
- Pengurus GOPTKI Aceh Besar Dikukuhkan, Ini Harapan Ketua DPD GOPTKI Aceh
- Diduga Khalwat, Pasangan Nonmuhrim Ditangkap Polisi di Wisma
- Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Aceh Meningkat 844 Miliar
- Aceh Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, KIA: Berpeluang Sabet Kategori Informatif