Penegak Hukum Diminta Usut Pembelian Aset Gampong yang Bermasalah di Rambong Payong
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
Tanah yang bermasalah di Rambong Payong. [Foto: Fajrizal/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Aparat penegak hukum, baik itu pihak kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Bireuen diminta untuk dapat mengusut penggunaan dana desa di Gampong Rambong Payong, Kecamatan Peulimbang.
Diduga penggunaan dana desa setempat melanggar Perbub Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong.
Hal tersebut disampaikan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Perwakilan Bireuen Abdul Manaf Isda, saat diwawancara Dialeksis.com, Jumat (20/3/2020).
Sebagaimana diketahui, Pemerintahan Gampong Rambong Payong Kecamatan Peulimbang dengan menggunakan dana desa APBG tahun anggaran 2019 mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 125 juta untuk pembelian dua kapling tanah sebagai aset Gampog.
Keuchik Gampong Rambong Payong Hasnawi Ahmad sudah melakukan pembayaran dengan cara transfer kepada pemilik tanah pertama untuk almarhum Avid Daoed sebanyak Rp 75 juta dua kali transfer.
Dalam perjalanan rupanya sertifikat kepemilikan tanah sudah beralih kepada Iskandar Arhas. Selain salah melakukan pembayaran pihak Gampong Rambong Payong juga diduga melanggar aturan penggunaan dana desa.
GNPK-RI Perwakilan Bireuen menyampaikan, penggunaan dana desa yang tidak dibenarkan secara aturan tidak bisa dibiarkan. Karena setiap penggunaan uang negara harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ia berharap pada kasus pembeliaan tanah di Gampong Rambong Payong yang melibatkan Keuchik Rambong Payong Hasnawi dan aparat penegak hukum dapat memanggil pihak-pihak yang terlibat untuk dilakukan pengusutan penyelewengan uang Negara.
“Dalam hal ini kita meminta penegak hukum untuk mengusut penggunaan dana desa yang melanggar aturan. Karena di Bireuen belum ada satu pun kasus korupsi dana desa diproses hingga ke Pengadilan. Semoga dengan adanya pemberitaan dari media tentang penggunaan dana desa yang melanggar aturan hukum menjadi informasi awal untuk penengak hukum dan pengusutan lebih lanjut,” pungkas Abdul Manaf Isda.
Perkataan yang sama juga disampaikan Azhar, warga sekaligus pengamat pembangunan Bireuen. Ia mendukung penuh bila aparat penengak hukum dapat mengusut pembelian tanah menggunakan dana desa Gampong Rambong Payong yang diduga melanggar dari aturan Perbub Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong yang tidak dibenarkan menggunakan dana desa membeli tanah.
“Selaku masyarakat mempunyai hak untuk mengontrol peruntukan anggaran negara. Siap mendukung aparat penegak hukum di Bireuen untuk dapat melakukan pengusutan penyelewengan dana desa Gampong Rambong Payong,” pungkas pengamat pembangunan Bireuen ini. (Faj)