Beranda / Berita / Aceh / Pendiri PDA Tgk Muhibussabri Somasi Kanwil Kemenkumham Aceh

Pendiri PDA Tgk Muhibussabri Somasi Kanwil Kemenkumham Aceh

Kamis, 19 Oktober 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Pendiri Partai Darul Islam Aceh (PDA) Tgk Muhibbussabri A Wahab


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Inisiator yang juga pendiri Partai Darul Aceh (PDA) yang semula bernama Partai Daulat Aceh Tgk Muhibbussabri A Wahab menyampaikan somasi dan surat pernyataan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh terkait polemik hukum dan perselisihan yang masih terjadi didalam tubuh PDA.

Hal ini disampaikan oleh Said Irfan anggota Tim Hukum dari Kantor Hukum Jully Fuady & Partners Law Firm di Banda Aceh, Rabu (18/10/2023). 

Dalam keterangannya Said Irfan menyampaikan kepada dialeksis.com bahwa sikap ini dilakukan oleh Tgk Muhibbussabri dikarenakan proses dan hasil Musyawarah Luar Biasa (Muralub) PDA yang  dilaksanakan di Sigli pada tanggal 29-30 Agustus 2023 dilakukan secara tidak demokratis dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDA, hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga konstitusi Partai dan soliditas kader PDA diseluruh Aceh.

“Klien kami meminta kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh sesuai dengan kewenangan dan otoritas yang dimiliki nya untuk tidak melanjutkan proses verifikasi dan penerbitan Keputusan Perubahan AD/ART kepengurusan yang baru, karena telah disampaikannya surat pernyataan dari klien kami tentang adanya perselisihan di dalam internal Partai,” kata Said Irfan.

Menurut Said Irfan, sesuai dengan ketentuan hukum, Kanwilkumham dapat melanjutkan proses setelah tercapainya musyawarah mufakat atas perselisihan dan atau Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (In Kracht van Gewijsde).

“Somasi dan surat pernyataan yang sudah disampaikan agar diindahkan serta sangat patut dipertimbangkan sebagai sebuah proses penerbitan keputusan yang taat terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik dan mempertimbangkan rasa keadilan serta musyawarah mufakat dalam Partai Politik yang sedang berselisih,” katanya. 

“Artinya bahwa dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik lokal, pendaftaran dan pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan sampai perselisihan kepengurusan terselesaikan, jika hal ini diabaikan maka klien kami akan menempuh upaya-upaya hukum sesuai peraturan hukum yang berlaku, untuk kepentingan klien kami somasi dan surat-surat lainnya juga kami tembuskan ke lembaga-lembaga otoritas terkait,” pungkas Said Irfan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda