kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penculik Anak di Aceh Tengah, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Penculik Anak di Aceh Tengah, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Minggu, 12 September 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Pihak penyidik sudah menatapkan dua tersangka, suami istri dalam kasus penculikan Nd (12), murid salah satu MIN di Takengon. Kedua tersangka itu, K (25) dan istrinya W (18). [Foto: Dialeksis/Kolase]


DIALEKSIS.COM | Takengon - Seorang pria berinisial K (24) yang diduga menculik ND, siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri di Aceh Tengah, babak belur dikeroyok warga. Sejumlah warga mencari K setelah mengetahui kabar dugaan penculikan yang dialami ND. 

Berita penculikan itu beredar luas di media sosial dan medsos. ND dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah dijemput seorang pengemudi becak yang menantinya di sekolah. Becak itu membawa ND dan temannya. 

Namun, ND hilang tanpa kabar setelah temannya diantar ke rumah. Aksi pria berinisial K itu terekam CCTV. Polisi bersama warga lalu memburu pelaku yang ternyata seorang residivis kasus pencabulan anak dan begal tersebut. 

Setelah satu hari pencarian, becak motor milik K ditemukan polisi dan warga di Bur Lintang, Kecamatan Pegasing, pada 6 September.

Pada 7 September, polisi dan warga mengetahui posisi ND. Pelaku bersama istrinya dan ND ditemukan oleh warga pada malam harinya di Kecamatan Pegasing Aceh Tengah. 

Massa yang terdiri dari masyarakat serta pemuda berbagai desa di daerah itu tak kuasa menahan emosi lalu mengeroyok K. 

Setelah itu, warga membawa K ke Mapolres Aceh Tengah. K pun langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Aceh Tengah. 

Akan Diekspolitasi Secara Seksual 

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nurahim mengatakan, motif tersangka K melakukan penculikan untuk mencari uang dengan mengeksploitasi korban secara seksual. K hendak menawarkan korban kepada pria hidung belang secara online. Namun, K tak dapat melanjutkan aksinya karena gawai miliknya tak memadai. 

"Tersangka K mengaku kebingungan bagaimana cara ekploitasi korban. Masih kalang kabut, sehingga belum sempat melakukan aksinya. Pelanggan juga belum diperoleh," kata Nurochman di Mapolres Aceh Tengah, Sabtu (11/9/2021). 

 Tersangka K juga nyaris melakukan pelecehan seksual kepada korban, tetapi ND melawan dan menggagalkan aksi itu. 

"Tersangka K ini masih coba-coba melakukan ekploitasi, rencananya seperti video seks. Pelaku baru belajar di penjara, karena tersangka seorang residivis, entah bagaimana caranya K belajar. Tetapi rencananya eksploitasi itu gagal," sebut Nurochman. 

Polisi terus memeriksa K secara intensif. Sementara istrinya, telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Takengon.

"Korban ND belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam tahap pemulihan trauma. Kita bekerja sama dengan pihak kabupaten dan provinsi untuk pemulihan trauma korban," sebut Nurochman. 

Tersangka K diketahui pernah terlibat kasus pencabulan terhadap anak dan divonis lima tahun penjara. Lalu, tersangka K pernah kabur dari penjara dan divonis kembali tiga tahun penjara setelah ditangkap. 

Akibat kasus penculikan ini, K terancam pasal berlapis, yakni Qanun Jinayat dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 20 tahun penjara. (Kompas.com)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda