kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pencatutan Nama Anggota Parpol, Begini Penjelasan Praktisi Hukum

Pencatutan Nama Anggota Parpol, Begini Penjelasan Praktisi Hukum

Minggu, 02 Oktober 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Praktisi Hukum, Hermanto SH. [Foto: For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat yang namanya telah dicatut oleh partai politik (Parpol) dan dimasukkan dalam sistem informasi partai politik (Sipol) atau dalam artian lain menjadi anggota parpol ini tentu menjadi suatu kekhawatiran tersendiri.

Isu ini mulai terkuat ketika masa pendaftaran Parpol dan Partai Lokal (Parlok) saat pendaftaran parpol/parlok sebagai peserta Pemilu.

Menanggapi itu, Dialeksis.com, Minggu (2/10/2022), menghubungi Praktisi Hukum, Hermanto membahas hal tersebut. Dirinya menjelaskan, bahwa pencatutan nama masyarakat menjadi anggota Parpol dan penggunaan dokumen tanpa hak izin orang yang bersangkutan, dalam konteks hukum pidana itu merupakan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dalam UU tersebut berbunyi, (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," jelasnya.

Lanjutnya, Ia menyebutkan, bahwa di dalam Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol sebagai peserta pemilu telah dijelaskan secara jelas, namun masih belum bisa memberikan penyelesaian bagi masyarakat yang namanya di catut dalam partai politik.

Dalam hal ini, menurutnya, solusi agar masyarakat yang merasa dirugikan oleh dicatutnya nama dalam parpol bisa melakukan pengecekan secara berkala website info.pemilu.kpu.go.id untuk memastikan apakah namanya terdaftar di Partai Politik atau tidak.

"Sehingga apabila kita sudah mengetahui nama kita didaftarkan tanpa hak oleh partai politik tanpa izin dari kita, maka kita dapat melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada KPU dan Bawaslu agar dapat dijadikan temuan oleh Bawaslu untuk ditindaklanjuti sebagai dasar proses pengawasan terhadap syarat keterpenuhan parpol sebagai peserta pemilu," pungkasnya. [ftr/bna]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda