Beranda / Berita / Aceh / Pencairan Dana Desa Bireuen Capai 79 Persen, APDESI Aceh: Ini yang Diharapkan

Pencairan Dana Desa Bireuen Capai 79 Persen, APDESI Aceh: Ini yang Diharapkan

Jum`at, 17 September 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Muksalmina. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Realisasi pencairan dana desa untuk Bireuen telah mencapai 79 persen, sehingga diharap bisa menjadi salah satu kabupaten di Aceh dan nasional, yang pertama tuntas mencairkan dana desa tahun 2021.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Muksalmina mengapresiasi penuh realisasi dana desa di Kabupaten Bireuen yang mencapai 79 persen dan mengatakan capaian seperti inilah yang diharapkan APDESI.

"Dengan capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan kemampuan dari pemerintah gampong itu sendiri, dalam proses penataan dan pengelolaan keuangan desa sehingga proses ini berjalan dengan semestinya," ujar Muksalmina kepada Dialeksis.com, Jumat (17/9/2021).

Lanjutnya, capaian realisasi 79 persen merupakan sebuah prestasi yang baik sehingga patut dijadikan rujukan oleh kabupaten lainnya. Dengan ini, berarti koordinasi dengan pemerintah daerah juga semakin baik.

"Diharapkan kepada pemerintah kabupaten itu untuk mempertahankan hubungan dan komunikasi yang sudah sangat harmonis dengan pemerintah daerah, sehingga kedepan capaian hari ini bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan," harapnya.

Muksalmina juga menyampaikan, APDESI Aceh dengan konsisten mengabarkan capaian-capaian yang baik seperti ini dari satu kabupaten ke kabupaten lain yang bertujuan adalah untuk mengajak seluruh pemerintah level desa terus berbenah, meningkatkan kemampuan, kapasitas, dan profesionalitas dalam rangka penyelenggaraan pemerintah desa, karena tujuan akhirnya tetap untuk kesejahteraan masyarakat.

"Keberadaan Undang-undang Desa, harapan utamanya adanya energi yang kemudian menjadikan desa itu tidak hanya sebatas tempat hidup tapi juga tempat penghidupan bagi masyarakat, artinya masyarakat itu akan bisa lebih sejahtera dengan adanya energi dalam UU itu hari ini," jelasnya lagi.

Harapan lainnya, kedepan pemerintah desa harus meningkatkan upaya-upaya perencanaan pembangunan yang lebih berkualitas lagi, bukan berarti hari ini belum berkualitas, tetapi harus ditingkatkan lagi dari sisi partisipatif, transparansi, keterwakilan pihak-pihak ataupun kelompok marginal sehingga proses pemerataan pembangunan yang berkeadilan itu dapat berjalan dan benar-benar memberikan dampak ekonomi rill kepada masyarakat. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda