Beranda / Berita / Aceh / Pencabutan Izin Kehutanan Momentum Penting Penyelesaian Konflik Agraria

Pencabutan Izin Kehutanan Momentum Penting Penyelesaian Konflik Agraria

Rabu, 12 Januari 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K
Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyambut baik sikap pemerintah, dalam mencabut 192 izin kehutanan, 137 izin Hak Guna Usaha  dan 2.078 IUP Pertambangan. Ini merupakan momentum penting untuk penyelesaian konflik agraria dalam upaya pemulihan lingkungan.

“Ini merupakan momentum penting untuk dapat segera menyelesaikan semua konflik agraria,” ujar Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, Rabu (12/1/2021).

Shalihin menambahkan,  yang harus dipahami tidak semua izin  dicabut. Dari 11 izin kehutanan di Aceh yang masuk dalam daftar Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor: SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan tersebut.

Dari 192 izin yang masuk dalam daftar tersebut di seluruh Indonesia, 11 izin berada di Provinsi Aceh,  hanya 1 izin yang telah dicabut, 7 izin sedang proses pencabutan dan 3 izin tahap dievaluasi 

“Yang harus dipahami tidak semua izin itu sudah dicabut. Tapi yang sudah dicabut hanya satu di Aceh yaitu PT Gunung Raya Utama Timber Industries,” tutur Shalihin.

Tambahnya, ada kemungkinan 10 izin di Aceh ini  diaktifkan kembali, tergantung hasil evaluasi yang dilakukan oleh Tim Pengendalian Perizinan Konsesi, Penertiban dan Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. 

“Tentunya ini perlu kita awasi bersama, jangan sampai 10 izin tersebut kembali beroperasi,” katanya.

WALHI Aceh menilai keputusan  ini menjadi momentum penting dalam upaya perluasan wilayah kelola rakyat, penyelesaian konflik agraria dan yang lebih penting adalah pemulihan lingkungan yang ditinggalkan oleh pemegang izin. 

"Keputusan ini hendaknya tidak serta merta menghilangkan kewajiban pemegang izin atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitasnya," ungkapnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda