Beranda / Berita / Aceh / Penasehat Hukum Minta Kejari Abdya Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi PIKA ke Pengadilan

Penasehat Hukum Minta Kejari Abdya Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi PIKA ke Pengadilan

Jum`at, 23 September 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Istimewa]

Senada dengan Kasibun, Penasehat Hukum lainnya, Faisal Qasim SH MH meminta Kejaksaan Negeri Abdya agar jangan sampai terkesan main-main apalagi sampai mengabaikan hak-hak tersangka. Menurutnya kalau memang penyidik ragu, sebaiknya perkara PIKA Abdya tersebut dihentikan saja melalui Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3). 

"Kami kira, klien kami ini perlu kepastian hukum. Kalau memang penyidik ragu, SP3-kan saja, itu kan sah & dibenarkan juga oleh undang-undang," ucap Faisal.

Menurutnya, terlebih juga para tersangka termasuk salah satu tersangka lainnya yaitu mantan Kabid Perindustrian Abdya yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kasus ini sudah ditahan sejak tanggal 14 Juli 2022, melalui surat perintah penahanan nomor: Print – 480/L.1.28/7/2022, dan waktunya itu sudah terlalu Panjang menurut Faisal.

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Abdya telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka kasus dugaan Korupsi Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (TOKO PIKA) yaitu tersangka KHZ sejak 14 Juli 2022 dan tersangka MSA melalui surat penahanan nomor print : 536/L.1.28/VP.I/08/2022 sejak tanggal 2 Agustus 2022. 

Tersangka KHZ yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka MSA yang merupakan direktur PT. Karya Generus Bangsa ditahan di Lapas kelas II Blang pidie, setelah sebelumnya Kejari Abdya menetapkan mereka sebagai tersangka melalui surat penetapan tersangka nomor : R-10/Fd.1/06/2022, tanggal 3 Juni 2022. []

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda