Beranda / Berita / Aceh / Penasehat Hukum Minta Kejari Abdya Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi PIKA ke Pengadilan

Penasehat Hukum Minta Kejari Abdya Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi PIKA ke Pengadilan

Jum`at, 23 September 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasehat Hukum salah satu Tersangka Dugaan Korupsi Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (TOKO PIKA), Kasibun Daulay SH dan Faisal Qasim SH MH meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya untuk segera melimpahkan kasus kliennya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. 

Dari rilis yang diterima Dialeksis.com, Jumat (23/9/2022), Kasibun yang merupakan Kuasa Hukum dari Tersangka MSA, meminta agar perkara yang sedang dihadapi kliennya itu untuk segera dilimpahkan kepengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana yang dimaksud dalalm Pasal 50 Ayat (2) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Ini kan perkaranya sudah berjalan lama, dan tersangka pun sudah ditahan dalam jangka waktu yang lama. Demi kepastian hukum, sudah seharusnya JPU segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan," ujar Kasibun.

Menurut Kasibun, JPU tidak perlu melakukan perpanjangan masa penahanan lagi, karena menurutnya perkara ini sudah sangat berlarut-larut dimana penyidikannya sudah dilakukan sejak bulan Juni tahun 2021 yaitu melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 414/L.1.281 FD.1/06/2021 tanggal 25  Juni 2021 dan tersangka pun sudah lama ditahan di Lapas Kelas IIB Blang Pidie.

"Makanya saya kira JPU tidak perlu lagi memperpanjang penahanan, namun harusnya segera limpahkan saja ke Pengadilan, agar para tersangka pun mendapatkan kepastian hukum & jangan terkesan dipermainkan," jelas Kasibun.

Selanjutnya »     Senada dengan Kasibun, Penasehat Hukum l...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda