kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penasehat Hukum ES, M. Ali Ahmad, SH: Pembuktian Bersalah Nanti Di Pengadilan

Penasehat Hukum ES, M. Ali Ahmad, SH: Pembuktian Bersalah Nanti Di Pengadilan

Rabu, 02 Juni 2021 23:25 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fajri

M.Ali Ahmad SH penasehat hukum yang diberikan Negara Jaksa untuk ES mantan Keuchik Paya Lipah[Dok. Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Penasehat Hukum ES mantan Keuchik Paya Lipah, Peusangan Periode 2014-2019 yang diberikan oleh Negara yaitu M. Ali Ahmad, SH. mengatakan untuk saat ini meski telah ditetapkan menjadi tersangka, posisi ES masih bersih, dari versi hukum dia masih bersih, tidak ada salah dia, karena memang ada azas praduga tidak bersalah.

Kata Pak Ali Pengacara sapaan akrab M.Ali Ahmad selanjutnya jaksa yang akan membuktikan bersalahnya dia, tentang ada atau tidaknya korupsi Alokasi Dana Gampong (ADG). 

"Di pengadilan nanti kita buktikan sejauhmana, apakah kekeliruan atau memang sengaja menghabiskan uang negara," kata Pak Ali Pengacara, Via Seluler Rabu malam (02/06/2021) kepada Dialeksis.com.

Menurutnya, untuk sekarang ini hanya penyidikan, dan ES sudah ditahan, dikarenakan ada ancaman 5 tahun ke atas, kami ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum Tipikor sebagai penasehat hukum tersangka.

"Jadi untuk membuktikan apakah ES itu bersalah atau tidak nanti di pengadilan karena mengandung azas praduga tak bersalah, walaupun telah ditetapkan jadi tersangka, tidak ada problem itu dalam hukum, jika sanggup dibuktikan oleh Jaksa terpidalah dia, kalau tidak bebaslah dia,"pungkas M Ali Ahmad. (Fajri Bugak)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda