kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penasehat Hukum Desak Kejari Bener Meriah Segera Limpahkan Perkara Tipikor Jalan ke Pengadilan

Penasehat Hukum Desak Kejari Bener Meriah Segera Limpahkan Perkara Tipikor Jalan ke Pengadilan

Jum`at, 19 Mei 2023 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Advokat Faisal Qasim SH MH bersama Advokat Kasibun Daulay SH yang merupakan penasehat hukum dari tersangka IR selaku PPTK pada UPTD Dinas PUPR Aceh Wilayah III. [Foto: dok. Pribadi]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Penasihat Hukum salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan peningkatan jalan di ibukota Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah bersumber dari DOKA tahun 2018 pada PUPR Aceh, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (2) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Advokat Faisal Qasim SH MH didampingi Advokat Kasibun Daulay SH yang merupakan penasehat hukum dari tersangka IR selaku PPTK pada UPTD Dinas PUPR Aceh Wilayah III kepada Dialeksis.com, Jumat (19/5/2023) menyebutkan, perkara tersebut sudah berjalan terlalu lama di tingkat penyidikan, sehingga saat ini seharusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

"Status penyidikannya ini kan sudah berjalan sangat lama, dan tersangka pun sudah ditahan dalam jangka waktu yang lama. Kami kira demi kepastian hukum, sudah seharusnya JPU segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan," ujar Advokat Faisal Qasim.

Menurutnya, JPU tidak perlu melakukan perpanjangan masa penahanan lagi, karena perkara ini sudah sangat berlarut-larut, dimana penyidikannya sudah dilakukan sejak hampir dua tahun lalu yaitu melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 429/L.1.30 FD.1/09/2021 tanggal 13 September 2021, serta tersangka pun sudah lama ditahan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah yakni sudah hampir 3 bulan, hanya untuk tahap penyidikan ini saja.

"Makanya saya kira JPU tidak perlu lagi memperpanjang penahanan. Karena ini saja, sudah dua kali dilakukan perpanjangan masa penahanan," kata Faisal.

Ia menilai, perkara ini harus segera dilimpahkan ke Pengadilan, agar para tersangka pun mendapatkan kepastian hukum dan nasibnya tidak dibuat terkatung-katung. 

"Saya kira ini demi kepastian hukum  dan para tersangka pun jangan terkesan dibuat terkatung-katung seperti ini," lanjut advokat Faisal Qasim.

Senada dengan Faisal Qasim, penasehat hukum tersangka IR lainnya, advokat Kasibun Daulay meminta Kejaksaan Negeri Bener Meriah agar jangan sampai terkesan main-main, apalagi sampai mengabaikan hak-hak tersangka dalam perkara itu.

Menurut Kasibun, jika memang penyidik ragu, sebaiknya perkara pembangunan Jalan di Ibukota kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah itu dihentikan saja.

"Kalau memang penyidik ragu, SP3-kan saja, itu kan sah dan dibenarkan juga oleh undang-undang. Atau kalau ada pihak lainnya yang dirasa harus bertanggung jawab, maka segera tetapkan sebagai tersangka baru, biar lebih jelas nantinya siapa sebenarnya yang paling bertangung jawab dalam perkara ini," tutur Kasibun.

Ia juga menilai, dua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni IR selaku PPTK pada UPTD Dinas PUPR Aceh Wilayah III dan ER selaku kontraktor pelaksana kegiatan, bukanlah pihak utama yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan proyek tersebut, tapi menurutnya ada pihak-pihak lain yang lebih berperan dalam pelaksanaan proyek itu, seperti Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku pihak yang menandatangani kontrak pekerjaan dan juga konsultan pengawas selaku pihak yang mengawasi pekerjaan.

"Dua orang (tersangka) ini kan, khususnya klien kami sebagai PPTK bukanlah pihak yang paling bertanggungjawab dalam proyek ini, dia hanya memiliki wewenang teknis. KPA-lah seharusnya yang paling bertanggungjawab disini. Saya kira penyidik tidak perlu ragu terkait hal ini (menetapkan tersangka baru). Karena ini demi nasib orang dan kepastian hukum," tegas Kasibun Daulay. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda