kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Penambang Emas Ilegal Divonis Enam Bulan, Relevankah?

Penambang Emas Ilegal Divonis Enam Bulan, Relevankah?

Jum`at, 05 November 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Advisor Forum Konservasi Leuser (FKL), Rudi Putra. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sigli yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan, denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan bagi pelaku penambangan emas ilegal di pegunungan Geumpang, Pidie.

Terdakwa atas nama Rahmad Jauhari (32) merupakan warga asal Kabupaten Bireuen yang berperan sebagai operator becho untuk melakukan penggalian tanah untuk usaha milik toukenya yang saat ini masih jadi buronan polisi. 

Menanggapi hal itu, Advisor Forum Konservasi Leuser (FKL), Rudi Putra mengungkapkan hukuman yang dijatuhkan oleh PN Sigli itu cukup ringan, mengingat dampak yang disebabkan oleh aktivitas penambangan emas ilegal lebih besar dan berbahaya terhadap lingkungan masyarakat.

"Tetapi permasalahannya, tentu yang harus dihukum adalah tauke atau pemodal yang menyuruh pelaku mengerjakan aktivitas tersebut," tegasnya kepada Dialeksis.com, Jumat (5/11/2021).

Menurutnya, jika hanya menghukum pekerja, hal itu sama seperti memangkas rumput tanpa membasmi keakarnya.

Rudi menyarankan kepada pengelola kawasan harus menjaga wilayahnya sebaik mungkin supaya tidak rusak oleh aktivitas tambang, illegal logging, perambahan dan lain-lain.

"Kepada para pemerintah terkait, perlu untuk membangun ekonomi masyarakat dengan cara-cara yang sederhana. Misal pemanfaatan tanah-tanah pekarangan, meningkatkan produktivitas pertanian, perikanan, perkebunan swadaya sehingga rakyat bisa hidup walau di lahan yang relatif kecil," pungkasnya.

Saat ini, lanjutnya, sebagian besar lahan-lahan masyarakat tidak dikelola secara optimal.  

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda