kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemuda Bawa Sabu 0,7 Gram Diciduk Polres Aceh Timur

Pemuda Bawa Sabu 0,7 Gram Diciduk Polres Aceh Timur

Sabtu, 12 September 2020 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

 
[Foto: Ist/net]

DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Pengedar narkoba berhasil ditangkap personel Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur. Seorang pemuda diduga mengedarkan barang haram narkoba, khususnya jenis sabu-sabu. Polres Aceh Timur telah mengamankan barang terlarang tersebut.

"Pelaku berinisia DC (27), ditangkap di Gampong Tualang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibi di Idi, ibu kota Kabupaten Aceh Timur.

AKP Yasir Arafat Riza Habibi, menegaskan pelaku DC (27) ditangkap Selasa (8/9) sekira pukul 19.00 WIB. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 0,7 gram.

"penangkapan terduga pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya peredaran sabu-sabu di Gampong Tualang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur," jelas AKP Yasir lagi.

Berangkat dari informasi terhimpun dilapangan, sejumlah  sejumlah personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur ditugaskan menyelidiki peredaran narkoba diduga dilakukan DC.

"Hasil penanganan dan penyelidikan, ternyata DC diduga sebagai pengedar narkoba. Kemudian, petugas menangkap DC dan menggeledah rumahnya," ungkap AKP Yasir.

Dari hasil tempat kejadian perkara,  petugas mendapati barang bukti berupa tujuh paket plastik putih bening dengan ukuran kecil. Plastik tersebut berisikan kristal putih bening diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,73 gram 

Selanjutnya pelaku DC beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Timur pemeriksaan lanjutan. Polisi juga berupaya mengungkap dari mana pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut beserta jaringannya.

Merujuk dari perbuatan pelaku DC dapat dijerat melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancam lima hingga 12 tahun penjara.

AKP Yasir menambahkan lagi,"Kami akan terus kembangkan kasus ini. Sebab, tidak tertutup kemungkinan pelaku memiliki jaringan pengedar lainnya, baik di kawasan Peureulak maupun di daerah lainnya dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda