Beranda / Gaya Hidup / Reza Artamevia Ketangkap Polisi Bawa Sabu 0,78 Gram

Reza Artamevia Ketangkap Polisi Bawa Sabu 0,78 Gram

Minggu, 06 September 2020 15:45 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Kompas]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap penyanyi Reza Artamevia di sebuah restoran, kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2029), sekitar pukul 16.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, saat penangkapan, polisi menemukan satu klip sabu seberat 0,78 gram dalam tas yang digunakan Reza.

"Pada saat penangkapan ditemukan di dalam tasnya ada sabu sabu satu klip. Kemudian kita lakukan penggeledahan di kediamannya di daerah Cirendeu, Tangerang Selatan," ujar Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020). 

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket alat hisap dari kediaman Reza yang biasa dipakainya untuk menggunakan sabu. "Di dalam rumahnya kita temukan adalah bong atau alat hisap dan korek api yang bisa digunakan," ungkap Yusri.

Yusri mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. 

Menurut dia, Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya [Kompas].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda