Pemko Lhokseumawe Masih Mengkaji Penghapusan Aset Bangunan Pasar Kuliner Waduk
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Bangunan Pasar Kuliner Waduk Pusong Lhokseumawe (Rizkita/Dialeksis.com)
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe masih mengkaji terkait penghapusan aset Bangunan Pasar Kuliner yang terletak di pinggiran waduk Pusong.
Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius, mengatakan mengatakan, soal bangunan itu ada dua opsi nanti antara asetnya dihapuskan atau aset tersebut dialihkan pemanfaatannya fungsi.
“Karena penghapusan aset perlu proses dan saat ini dalam tahap pengkajian, apakah dihapuskan atau aset tersebut dialihkan pemanfaatannya ke fungsi yang lebih bermanfaat,Karena melihat dari konstruksi bangunannya dapat dibongkar pasang karena bahan dari rangka baja,” kata Darius kepada Dialeksis.com Selasa (15/3/2023) siang.
Untuk diketahui pembangunan pasar kuliner itu dibangun pada tahun 2017, hingga saat ini belum difungsikan. Dengan jumlah anggaran senilai Rp1,7 miliar.
“Iya jika dilihat jumlah anggarannya besar, sayang apabila bongkar begitu saja, walaupun dibongkar mungkin bangunan itu akan dialih fungsikan. tapi ini masih dipelajari lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Pol PP & WH) Kota Lhokseumawe, Heri Maulana saat ditanyai per telepon mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima arahan terkait pembongkaran bangunan bangunan pasar kuliner waduk Pusong.
“Sepertinya masih proses penghapusan aset oleh Dinas Disperindag. Kalau surat turun kita akan eksekusi, tapi sejauh ini belum ada arahan apapun,” kata Heri.
Salah satu pedagang yang sudah berjualan sejak tahun 2013, Soraya (42) mengatakan, di tahun 2017 para pedagang yang berjualan di pinggir jalan lintas waduk akan dipindahkan ke bangunan pasar kuliner waduk itu. Namun ditolak oleh pedagang lantaran tempatnya terlalu kecil tidak mampu menampung jumlah pedang yang banyak.
“Kalau tidak salah saya dulu, kami yang akan dipindahkan kesana itu 35 lebih, tapi kan kecil tempatnya, kami tidak mau jualan disana. Terus pemerintah berjanji akan membangun beberapa bangunan lagi dengan bangunan serupa tapi hingga saat ini belum juga dibangun kembali dan bangunan itu terbengkalai begitu saja,” ujar Soraya.
- Buntut Gugatan Rp51 Miliar: Pemko Lhokseumawe Siap Mengikuti Proses Hukum
- Petani Keramba Pusong Gugat Pj Wali Kota Lhokseumawe Rp 51,5 M Terkait Pencemaran Waduk
- Lapak Wisata PKL di Waduk Lhokseumawe Terbakar, Diduga Akibat Bom Molotov
- Bangunan Ruko Lantai 3 di Lhokseumawe Kerap Digunakan untuk Budidaya Sarang Burung Walet Ilegal