kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemko Lhokseumawe Beri Pendampingan Hukum Untuk Empat Tersangka Korupsi PPJ

Pemko Lhokseumawe Beri Pendampingan Hukum Untuk Empat Tersangka Korupsi PPJ

Sabtu, 14 Oktober 2023 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Tersangka dugaan kasus korupsi PPJ Kota Lhokseumawe di tahan Jaksa Kejari Lhokseumawe pada Kamis 12 Oktober 2023. (Rizkita/Dialeksis.com).


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kota Lhokseumawe, memberikan pendampingan hukum terhadap empat pejabat aktif setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022. 

Mereka yang masih aktif adalah, MY merupakan Kepala BPKAD Lhokseumawe pada tahun 2020- 2022 dan sekarang merupakan Kepala DKPPP (Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan) Kota Lhokseumawe.

Kemudian tiga tersangka lainnya juga sebagai pegawai pada BPKAD Lhokseumawe yaitu MD Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018 sampai dengan sekarang, ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018 hingga sekarang dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKAD Kota Lhokseumawe tahun 2018 sampai sekarang.

Sedangkan tersangka AZ pada tahun 2018-2020 menjabat sebagai Kepala BPKAD Lhokseumawe. Dia dikabarkan sudah pensiun sejak 1 Oktober 2023.

Kepala Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius dikonfirmasi pada Sabtu (14/10/2023) pengatakan bahwa keempat yang sudah ditetapkan sebagai tersangaka diberikan pendampingan hukum oleh pemerintah. 

Hal itu disampaikan Darius berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, penanganan perkara itu diberikan antara lain penanganan perkara pidana dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 Permendagri tesebut berupa pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan

“Pendampingan hukum yang diberikan mengenai hak dan kewajiban tersangaka, saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan, ketentuan hukum acara pidana, mengenai materi delik pidana yang disangkakan,” 

Darius menambahkan, hal lain yang dianggap perlu dan terkait dengan perkara pidana yang dihadapi. Seperti saat ini. 

“Perlu dipertegas bahwa langkah ini diambil bukan bertindak sebagai kuasa hukum untuk pejabat yang tersangkut persoalan tindak pidana korupsi. Namun Pemerintah Daerah Kota Lhokseumawe melalui bagian hukum hanya berwenang terbatas pada memberikan pemahaman guna mempermudah proses penyelesaian perkara,” pungkasnya.  

Seperti diketahui Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PPJ di Kota Lhokseumawe tahun 2018-2022. Mengakibatkan kerugian negara ditaksir Rp 3,5 miliar. Saat ini lima tersangka tersebut ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. 

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda