Beranda / Berita / Aceh / Pemko Banda Aceh akan Buka Pelayanan Perizinan Terpadu

Pemko Banda Aceh akan Buka Pelayanan Perizinan Terpadu

Jum`at, 02 Maret 2018 20:05 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh akan segera membuka pelayanan perizinan terpadu dari pemerintah.

Instansi yang tergabung dalam pelayanan terpadu yang dinamakan Mal Pelayanan Publik di antaranya DPMPTSP, Disdukcapil, BPJS, PLN, PDAM, Perbankan, Ditjen Imigrasi, dan Polri.

Staf Ahli MenPANRB Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah M Shadiq Pasadigoe menyebut Mal Pelayanan Publik yang sudah lebih dulu di-launching di beberapa kota seperti Jakarta, Surabaya, dan Banyuwangi ini menawarkan pelayanan publik.

Sementara Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Noviana Andrina menyebut Mal Pelayanan Publik akan memudahkan warga dengan layanan lebih cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Pemerintah Kota Banda Aceh seperti disampaikan oleh Aminullah Usman saat Workshop Implementasi Mal Pelayanan Publik yang berlangsung di Aula Balai Kota Banda Aceh, Kamis (1/3) bahwa Mal Pelayanan Publik itu adalah realisasi dari komitmen implementasi yang telah ia tandatangani bersama MenpanRB Asman Abnur di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kota Banda Aceh telah ditetapkan oleh KemenPANRB menjadi pilot project dalam program pengembangan Mal Pelayanan Publik," sebut Aminullah. []

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda