Pemkab dan Kejari Aceh Besar Perkuat Pendampingan Dana Desa Bagi 604 Keuchik
Font: Ukuran: - +
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM menyampaikan sambutan pada kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Besar serta Launching Rumah Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Besar. [Foto: Media Center Aceh Besar]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM mengharapkan agar 604 keuchik di Aceh Besar dapat mengelola dan memanfaatkan dana gampong yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat secara baik, transparan, dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkaitan dengan itu, pendekatan-pendekatan dengan sosialisasi dan pendampingan-pendampingan harus terus diperkuat dan didukung oleh berbagai elemen terkait untuk meminimalisir pelanggaran.
Harapan tersebut ditegaskan Muhammad Iswanto di depan peserta “Penerangan Hukum” Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Besar dan Launching Rumah Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Besar serta Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” di Aula SKB Kota Jantho, Selasa (9/5/2023).
Menurut Iswanto, kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Besar menjadi penting untuk diikuti oleh seluruh peserta, khususnya aparatur gampong yang telah diundang dengan harapan ilmu yang diperoleh menjadi bekal bagi para keuchik dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya, sehingga Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat dapat bermanfaat untuk membangkitkan perekonomian gampong serta mendukung kemandirian masyarakat gampong.
"Aparatur gampong di Aceh Besar juga diminta melaksanakan pengelolaan Dana Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak menyalahgunakan anggaran Dana Desa," ucapnya.
Berkaitan dengan tugas penegakan hukum, selain keterlibatan dari Kejaksaan, para keuchik juga mempunyai tanggung jawab dalam menjaga wilayahnya dalam keadaan yang aman dan kondusif.
“Saat ini, penegakan hukum telah mengarah melalui Restorative Justice yang merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan dan penyelesaiannya dapat dilakukan secara musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan keadilan dengan pemulihan kembali seperti keadaan semula,” terang Iswanto.
Sementara itu, Kajari Aceh Besar Basril G SH MH dalam sambutannya mengajak seluruh peserta agar mengikuti secara baik dan serius kegiatan “Penerangan Hukum Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Aceh Besar dan Launching Rumah Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Besar serta Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara”.
“Saya mengharapkan agar kita bersama-sama dapat konsisten dalam melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerjasama yang baik, sehingga diharapkan dapat membantu menekan permasalahan hukum pada Daerah Kabupaten Aceh Besar,” kata Kajari Aceh Besar.
Oleh sebab itu, Ia mengajak seluruh stakeholder terkait di Kabupaten Aceh Besar mendukung kegiatan sosialisasi pengelolaan dana desa dan launching Rumah Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Hadir dalam kegiatan itu, unsur OPD terkait, para camat, Ketua APDESI Aceh Besar dan 604 keuchik se-Kabupaten Aceh Besar. [MCAB]
- Mahfud MD: Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Kasus TPPO
- Pj Bupati Aceh Besar Iswanto Kembali Nyatakan Dirinya Tak Anti Kritik
- Pj Bupati Aceh Besar Minta Semua Pihak Kerja Keras dan Inovatif untuk Kemajuan Daerah
- Pj Bupati Iswanto Panen Perdana Jagung Hibrida di Mureu, Produksi Capai 8,6 Ton/Hektare