DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melarang seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menggelar kegiatan wisuda dan acara perpisahan siswa.
Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran resmi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Jamaluddin. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh sekolah negeri dan swasta yang berada dalam kewenangan kabupaten.
“Kegiatan wisuda dan perpisahan bukanlah kegiatan wajib dalam kalender pendidikan. Kami mengimbau agar sekolah tidak membebani orang tua dengan pungutan untuk kegiatan tersebut,” ujar Jamaluddin kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Ia juga menegaskan bahwa para guru dilarang memungut biaya maupun menerima bingkisan dalam bentuk apa pun, termasuk saat pengambilan ijazah.
“Apapun alasannya, tidak boleh ada pungutan atau bingkisan dari siswa,” tegasnya.
Terkait kegiatan di luar sekolah seperti studi tour atau studi banding, Jamaluddin menyebutkan hanya diperbolehkan dilaksanakan di wilayah Provinsi Aceh, dan tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua siswa.
“Kebijakan ini semata-mata untuk meringankan beban masyarakat. Pak Bupati (Ismail A Jalil) tidak ingin ada kegiatan yang justru menyulitkan orang tua siswa,” tambahnya.
Jamaluddin juga mengingatkan kepala sekolah untuk tidak mencari celah mengakali aturan tersebut.
“Kami harap seluruh kepala sekolah mematuhi edaran ini dan tidak membuat alasan untuk menghindar. Laksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.