Pemkab Aceh Tenggara Tunda Halal Bi Halal Bersama Insan Pers
Font: Ukuran: - +
Kadis Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara, Zul Fahmy SSos. [Foto: Diskominfo Aceh Tenggara]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat (Pj) Bupati Drs. Syakir MSi melalui Kadis Kominfo Zul Fahmy SSos menyampaikan, rencana Halal bi Halal Pemkab bersama Insan Pers Aceh Tenggara yang dijadwalkan Rabu (26/4/20203) kemarin harus ditunda.
Penundaan tersebut, menyusul terbitnya Surat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor B/480/M.KT.01/2023 dan Surat Sekdakab Aceh Nomor 003.3/6319 tentang Himbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Dalam rangka kelancaran mobilitas masyarakat pasca periode libur dan cuti bersama, maka diimbau agar di lingkungan instansi pemerintah jika merencanakan halal bi halal agar di tunda sampai awal pekan setelah hari raya Idul Fitri yaitu dimulai setelah tanggal 02 Mei 2023 mendatang.
"Untuk Halal Bi Halal dan silaturahmi dengan insan pers yang semestinya dilaksanakan pada Rabu, 26 April 2023 lalu, harus di tunda dan nanti pelaksanaannya akan dilakukan pada minggu pertama di Bulan Mei akan datang," ujar Pj. Bupati melalui Kadis Kominfo Zul Fahmy dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
Selanjutnya , Syakir berharap kepada insan pers untuk dapat memaklumi situasi dan kondisi saat ini, dimana memang juga ada rencana coffee morning dengan para awak media pada Kamis yang lalu juga harus ditunda. [DAT]