Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Aceh Jaya Larang YBMM Kutip Dana dari Masyarakat

Pemkab Aceh Jaya Larang YBMM Kutip Dana dari Masyarakat

Jum`at, 20 Oktober 2023 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si. [Foto: serambi indonesia]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melarang Yayasan Binaan Masyarakat Miskin (YBMM) melakukan pengutipan dana kepada masyarakat dalam pendataan calon penerima rumah sehat layak huni. Larangan tersebut dikeluarkan menyusul adanya informasi masyarakat perihal pengutipan dana Rp200.000 per KK calon penerima rumah sehat layak huni.

Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil pengurus YBMM untuk membahas isu pengutipan dana tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Aceh Jaya meminta kepada pihak YBMM untuk tidak melakukan pengutipan apapun kepada masyarakat dalam pendataan calon penerima rumah sehat layak huni.

"Kami meminta kepada pihak YBMM untuk mengembalikan pengutipan yang sudah terlanjur dilakukan. Apabila pihak pengurus YBMM tidak mengembalikan pengutipan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan mencabut dukungan yang diberikan dalam bentuk rekomendasi kepada YBMM, disamping itu kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh Pihak Yayasan Binaan Masyarakat Miskin (YBMM) dapat melaporkan kepada pihak aparat hukum," kata Pj. Bupati dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023).

Pemkab Aceh Jaya sebelumnya telah memberikan dukungan kepada program pembangunan rumah sehat layak huni yang digagas oleh YBMM. Dukungan tersebut diberikan melalui surat rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.

Pemkab Aceh Jaya juga telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi yang diajukan oleh YBMM dan selanjutnya meminta kepada pihak YBMM untuk melaporkan dan melampirkan semua dokumen Yayasan ke Kantor Kesbangpol Aceh Jaya untuk diverifikasi keabsahannya.

Namun, beberapa minggu terakhir didapat informasi dari masyarakat perihal pendataan calon penerima rumah sehat layak huni yang dilakukan YBMM disertai pengutipan dana Rp 200.000 per KK calon penerima rumah sehat layak huni. Isu jumlah dana yang dikutip berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat bervariasi, ada Rp 200.000, ada Rp 300.000 ada Rp 400.000 dan ada Rp500.000.

Isu pengutipan dana ini semakin hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, pihak legislatif, kepala SKPK terkait dan berita tersebut sampai kepada Bapak Pj. Bupati Aceh Jaya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing dengan informasi-informasi yang tidak benar terkait pembangunan rumah sehat layak huni yang digagas oleh YBMM.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan agar program pembangunan rumah sehat layak huni berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [HAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda