kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemkab Aceh Besar Rampungkan Pedoman Penyusunan APBG

Pemkab Aceh Besar Rampungkan Pedoman Penyusunan APBG

Selasa, 16 Januari 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini S.Ag menyampaikan Pemkab sedang merampungkan pedoman penyusunan APBG. [Foto: Media Center AB]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sedang merampungkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) sebagai pedoman tahunan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar Carbaini S.Ag, Senin (15/1/2023).

"Saat ini kita sedang mengejar dan merampungkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong untuk dikeluarkan menjadi Peraturan Bupati Aceh Besar," katanya.

Ia menambahkan bahwa minggu lalu telah melakukan rapat koordinasi bersama para Camat dalam lingkungan Kabupaten Aceh Besar dalam rangka pembahasan rancangan peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong.

"Kemarin kita telah lakukan Rakor untuk menerima masukan yang turut dihadiri seluruh camat, Kasi PMG dan Koordinator TPP Aceh Besar," sebut Carbaini.

Untuk tahapan selanjutnya, esok akan digelar rapat pembahasan ditingkat kabupaten dengan melibatkan seluruh stakeholder organisasi perangkat daerah serta TP PKK Aceh Besar.

Pedoman Penyusunan APBG dilakukan setiap tahunnya ditingkat Kabupaten dengan dikeluarkan dalam bentuk peraturan Bupati sebagai dasar pedoman penyusunan anggaran di gampong-gampong, hal itu harus merujuk pada peraturan kementerian keuangan setiap tahun berdasarkan arahan prioritas pemanfaatan dana desa.

Carbaini juga mengatakan jika proses rangcangan ini telah selesai dilaksanakan, nantinya juga akan dilanjutkan dengan harmonisasi ditingkat provinsi, jik telah disetujui maka baru bisa diberlakukan sebagai peraturan yang kan dijadikan pedoman penyusunan APBG.

"Jika proses rangcangan ini telah selesai dilaksanakan, nantinya juga akan dilanjutkan dengan harmonisasi ditingkat provinsi, jika telah disetujui maka baru bisa diberlakukan sebagai peraturan yang kan dijadikan pedoman penyusunan APBG," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda