kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PEMIRA USK 2024, Mekanisme Penilaian Kelulusan Tes Seleksi Dinilai Abal-Abalan

PEMIRA USK 2024, Mekanisme Penilaian Kelulusan Tes Seleksi Dinilai Abal-Abalan

Minggu, 21 Januari 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Hasil seleksi Calon Ketua BEM USK dan Wakil Ketua BEM USK yang dilakukan oleh Komisi Pemira Raya Universitas Syiah Kuala (KPR USK) tahun 2024 dinilai abal-abalan.

Pengumuman terkait hasil tes seleksi calon ketua dan wakil ketua BEM USK yang dikeluarkan oleh KPR USK tidak sesuai dengan yurisprudensi pada aturan yang berlaku di tahun sebelumnya. 

Ketua tim sukses Paslon Sulthan dan Afdhal, Azra mempertanyakan atas landasan apa penilaian kelulusan tes seleksi tidak diakumulasikan total nilai dari dua jenis tahapan tes. 

"Saya sangat menyayangkan hasil tes seleksi yang dikeluarkan oleh KPR USK. Dikarenakan hal ini sangat merugikan kami dengan nilai dari dua jenis tes tidak diakumulasikan," kata Azra kepada Dialeksis.com, Minggu (21/1/2024).

Diketahui, pengumuman hasil seleksi Calon Ketua BEM USK dan Wakil Ketua BEM USK sudah diunggah oleh Komisi Pemira Raya Universitas Syiah Kuala (KPR USK) melalui akun instagram @kpr.usk pada (Minggu, 21 Januari 2024) pagi tadi. 

Azra mengatakan secara Tap MPM atau SU-PKPR USK tidak tertera secara jelas terkait aturan tersebut. Hal ini, membuat pihaknya tidak percaya terhadap keterbukaan dan independensi KPR USK dalam menyelanggarakan PEMIRA USK. 

Dalam Tap MPM hanya diatur bahwasanya calon ketua dan wakil ketua BEM USK mampu membaca Al-Qur'an dan bertaqwa kepada Allah Swt, tapi tidak diatur wajib memiliki nilai membaca Al-Qur'an diatas 75.

"Dalam hal ini, kami sudah mencoba mengadvokasikan persoalan ini dengan Ketua KPR USK. Namun, sampai hari ini Ketua KPR USK tidak ada di tempat (sekretariat KPR USK) dan sudah kami coba telpon tidak aktif (alias hilang bak ditelan bumi). Dengan demikian, kami menyatakan Ketua KPR tidak menjalankan tugas sesuai sumpahnya yang tertera di dalam SU-PKPR USK 2024," katanya. 

Azra mengatakan apabila persoalan ini tidak menemukan titik terang. Maka pihaknya akan mempersoalkan perihal ini ke pihak Rektorat Universitas Syiah Kuala. 

"Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan tempuh jalur penyelesaian masalah ini ke Rektorat USK. Jika hari ini demokrasi kampus dimainkan oleh kepentingan pihak luar. Lantas dimanakah tempat untuk kami mahasiswa berproses dalam berpolitik," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum KPR USK 2024, M Adhanul Erfa mengatakan untuk penilaian KKM seleksi tes ngaji dan wawancara merupakan hasil kesepakatan forum KPR 2024. 

Dalam hal ini, pihaknya memakai aturan pada KPR periode sebelumnya yaitu akumulasi nilai tes ngaji dan wawancara dengan kkm 75.

"Hingga pada tanggal 20 januari 2024 forum KPR sepakat dengan nilai akumulasi masih ditetapkan dan sampai pada pengambilan keputusan oleh ketua dan dia menghilang sejak pukul 20.00 wib tertanggal 20 januari 2024 hingga saat ini," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda