kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pemilu 2024, Pemerintah Aceh: ASN Harus Netral dan Jaga Etika

Pemilu 2024, Pemerintah Aceh: ASN Harus Netral dan Jaga Etika

Senin, 20 Februari 2023 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengingatkan pejabat struktural agar tidak terlibat politik praktis menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Hal tersebut diungjapkan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Sekda Aceh, M Jafar.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 Aparatur sipil negara (ASN) tidak harus netral dan bebas intervensi politik.

“Netral artinya tidak terlibat atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif,” kata Jafar dihadapan pejabat struktural Pemerintah Aceh, Jumat (17/2/2023).

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah diatur, bahwa ASN harus netral.

Menurut Jafar, pada tahun politik banyak dinamika persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, maka para ASN harus selalu menjaga etika dan interaksi sosialnya.

“Saya juga berharap para ASN tidak menyebar isu hoax atau komentar negatif kepada pemerintah baik di media sosial maupun dalam berbagai forum, termasuk di warung kopi,” ujar Jafar.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda